Jumat, 16 Januari 2026

Terlibat Jaringan Narkoba, Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun Pidana

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa kurir sabu dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Batam, Selasa (22/7). Foto Aziz Maulana/Batam Pos

batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Riansyah alias Rian Bin Herman, Senin (21/7). Dalam sidang yang dipimpin hakim Welly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Riansyah yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu

“Menuntut terdakwa Riansyah dengan pidana penjara selama delapan tahun karena secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar JPU dalam persidangan.

Tuntutan tersebut dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan, diketahui Riansyah terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang buronan bernama Jeris (DPO). Awalnya, pada 27 Desember 2024, Jeris menghubungi Riansyah melalui WhatsApp dan menginformasikan bahwa sabu seberat 15 gram telah ditinggalkan di sekitar Rumah Sakit BP Batam. Riansyah lalu mengambil paket tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Ia sempat menginap di Hotel Wisata Pelita dan menyisihkan 2,5 gram sabu, sementara sisanya, sebanyak 12,5 gram, ia serahkan kepada dua rekannya. Riansyah bahkan meminta pembayaran senilai Rp6 juta atas sabu tersebut.

Beberapa hari kemudian, Stewan kembali memesan sabu dalam jumlah yang sama. Riansyah lalu meminta pasokan baru dari Jeris yang kemudian meletakkan sabu 15 gram di depan Vihara Sei Panas. Skenario serupa kembali terjadi, di saat Riansyah menyisihkan sebagian sabu untuk dijual dan digunakan sendiri.

Namun pada 3 Januari 2025, pelarian Riansyah berakhir. Ia ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar hotel di Batam Kota. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan total berat 3,19 gram, dua ponsel, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil pengujian Laboratorium Balai POM Batam, sampel sabu milik Riansyah positif mengandung metamfetamin yang tergolong narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.

Barang bukti yang dikemas dalam plastik bening dan dibungkus ulang dengan bungkus gula serta bungkus cokelat itu, kemudian diperiksa untuk keperluan pembuktian hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, Riansyah juga terbukti tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya untuk mengedarkan narkotika. Hal ini memperkuat unsur melawan hukum dalam tindakannya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Riansyah melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi (pembelaan). Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update