batampos – Kasus kerusuhan Kawasan Tangki Seribu, Batuampar akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Ada sebelas orang warga Kampung Tangki Seribu yang duduk sebagai terdakwa.
Kesebelas warga itu yakni Ariyanto Utung alias Annto, Mikael Febryanto Kedang, Salmon Lelangulu, Samsudin Gomang, Erwin Gomangani, Fredrik Dawangbery alias Bapak Ratu, Markus Serfelius, Zet Beny, Melki Sedek Lapikoli alias Gomang, Muhammad Yusuf dan Pria Kini Laban, mereka didakwa atas kejahatan terhadap penguasa umum. Ancaman hukuman mereka 5 tahun penjara.
“Perkara sudah dilimpah dan disidang di PN Batam,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.
Baca Juga:Â Polisi Lacak Akun Medsos Penyebar Berita Hoaks tentang UAS
Dikatakan Andreas, sidang ke 11 terdakwa dibagi dalam dua hari, yakni berlangsung pada hari Selasa ada 9 terdakwa, dan 2 terdakwa pada hari Rabu. “Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Humas PN Batam, Edi Sameaputty juga membenarkan perkara kerusuhan di Kampung Tangki Seribu sudah bergulir di PN Batam. Untuk dakwaan para tersangka juga sudah dibacakan.
“Untuk perkara kerusuhan Tangki Seribu sudah disidang pada Selasa dan Rabu, ” sebut Edi.
Kesebelas warga Kampung Tangki Seribu ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang awal bulan Juli lalu. Mereka diduga menjadi provokator dan melawan petugas tim terpadu saat proses penggusuran Kawasan Tangki Seribu, Batuampar. (*)
Reporter: Yashinta