Sabtu, 21 September 2024

Terlibat Narkoba, Lima Anggota Polresta Barelang Dipindahkan ke Rutan Batam

Berita Terkait

spot_img
5ac0e417 ebdc 4984 b592 d25d1cd1b2e0
Lima dari sepuluh orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba saat dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

batampos – Lima dari sepuluh orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo menjelaskan lima anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu ini tiba di Rutan Batam, Sabtu (21/9) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Kelimanya diantar oleh aparat kepolisian dari Polda Kepri.



“Iya kita terima siang tadi. Ada lima orang dan mereka dalam keadaan sehat, ” ujar Karutan.

Baca Juga: Kasus Penjualan Barang Bukti oleh Kasat Narkoba, Kompolnas Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan

Sesuai dengan protap pengamanan Rutan Batam, kelima tahanan baru ini harus menjalani pendataan dan pengecekan kesehatan terlebih dahulu. Untuk awal-awal masuk ini kelimanya akan ditempatkan di ruangan terpisah.

“Ya seperti biasa sesuai protap kami yang ada. Tahanan baru tentu harus dipisahkan dulu untuk mendapatkan arahan dari petugas. Semua yang ada di dalam sini kita perlakukan sama. Mereka pun demikian. Tetap jalani sesuai aturan yang ada, ” kata Fajar.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 10 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update