Kamis, 19 September 2024
spot_img

Terlibat Narkoba, Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Tidak Hormat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
kasat narkoba
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, memusnahkan narkoba saat gelar perkara di Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/2024) lalu.

batampos – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengunjungi Polda Kepri, Kamis (5/9), untuk mengevaluasi penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Benny Mamoto menjelaskan, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai isu penyisihan barang bukti narkoba oleh beberapa anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.



“Kami (Kompolnas) menerima pemaparan dari Kabid Propam dan Dirresnarkoba Polda Kepri terkait penanganan kasus tersebut, yang sudah melalui proses etik dan pidana,” ujarnya saat di jumpai di Polda Kepri.

Baca Juga: Kompolnas Dukung Penerapan Hukuman Tegas bagi Anggota Polresta Barelang yang Terlibat Narkoba

Benny mengungkapkan bahwa tiga perwira, masing-masing berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, telah menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Meskipun ada upaya banding, kami mengapresiasi sikap tegas dalam putusan ini. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak terlibat dalam narkoba,” ujar Benny.

Proses hukum terhadap anggota lain yang terlibat masih berlangsung, dengan sidang kode etik yang belum final.

“Setelah sidang etik ini selesai, kepada tiga perwira ini proses penyidikan pidana nya berjalan dan sudah dilakukan pemeriksaan dan bahkan konsultasi dari Bareskrim juga ada, yaitu sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang akan dikenakan dan ini ditindak lanjuti beberapa arahan oleh Bareskrim yang berkaitan dengan teknis untuk pasal yang disangka kan,” ujarnya.

Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mendesak penyidikan pidana dilakukan secara optimal.

Kompolnas juga menegaskan bahwa tidak ada faktor meringankan dalam kasus ini, mengingat pelanggaran yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya memberantas narkoba.

“Karena tidak ada faktor yang meringankan yang ada justru faktor pemberatan karena yang bersangkutan aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak yang melanggar hukum,” kata dia.

Benny mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan penyisihan satu kilogram sabu dan semua pihak terlibat telah diperiksa. Meski begitu, beberapa individu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tadi berdiskusi menerima paparan berkaitan bagaimana proses kronologisnya, memang penjelasan lebih jauh itu menyangkut hal teknis,” ujarnya.

Kompolnas telah berdiskusi membahas kronologi dan alasan dibalik penjualan. Sebab diketahui dalam mengungkap suatu kasus sering terjadi cepu nya minta bayaran dan ini suatu hal yang dilematis agar bisa terungkap nya kasus besar tetapi mau tidak mau ada konsekuensi.

“Kami tadi berdiskusi menerima paparan berkaitan bagaimana proses kronologisnya, memang penjelasan lebih jauh itu menyangkut hal teknis dalam arti tentu alasannya apakah uang dari penjualan itu untuk kepentingan pribadi, sebab kita ketahui dalam mengungkap suatu kasus sering terjadi cepu nya minta bayaran dan ini suatu hal yang dilematis agar bisa diungkap nya kasus besar tetapi mau tidak mau ada konsekuensi, informan ini minta imbalan dan terjadi dimana-mana,” tutupnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

spot_img
spot_img

Update