batampos – Kepolisian Sektor Sekupang menerapkan konsep Restorative Justice dalam penyelesaian kasus pengeroyokan yang melibatkan lima remaja yang masih kelas tiga sekolah menengah pertama (SMP) di Batam. Usai berdamai dengan korbannya, lima remaja itu mendapat hukuman hormat bendera merah putih sebagai pembinaan.
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christoper Tamba, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di depan STC Mall, Sei Harapan, Sekupang, pada Kamis (8/6) malam. Korbannya adalah seorang pria berinisial AOF, berusia 20.
Pengeroyokan berawal ketika AOF yang baru saja pulang melintas di STC sepulang menjemput adiknya, diteriaki oleh para pelaku. AOF berhenti dan menanyakan maksud para remaja yang meneriakinya.
Baca Juga: Krisis Air di Batam Bisa Berubah Jadi Krisis Kepercayaan
“Korban berhenti untuk menanyakan maksud dari teriakan namun tiba-tiba secara bersamaan para terlapor melakukan pemukulan. Di sana pelapor dikeroyok dengan tangan kosong hingga mengenai kelopak mata dan kepala yang mengakibatkan lebam,” kata Kompol Christoper, Rabu (21/6).
Usai mengalami pengeroyokan, AOF pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sekupang. Setelah melakukan penyelidikan, kelima pelaku pun diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/112/VI/2023/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Menimbang usia para pelaku masih di bawah umur, Kompol Christoper pun menerapkan konsep Restorarive Justice dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Akhirnya kami mediasi antar pihak keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan atau Restorative Justice. Pertimbangan utamanya yakni para pelaku dan korban masih usia sekolah atau di bawah umur,” ujarnya.
Baca Juga: Tergiur Tawaran Kerja Kawan Lama, 2 Pria di Batam Dihukum Penjara 11 Tahun
Setelah mencapai kesepakatan damai, para pelaku diberi pembinaan dan diminta maaf kepada orang tua masing-masing. “Mereka diwajibkan meminta maaf ke korban dan orang tuanya dan orang tua para pelaku juga bersedia menanggung semua biaya pengobatan hingga korban pulih kembali, dan berharap juga pelajaran agar kasus serupa tidak terjadi kembali kedepannya,” tambah Kapolsek.
Terkait laporannya, AOF sudah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan hingga akhirnya kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
“Restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan, namun proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi, seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice. perobatan hingga korban pulih kembali, dan berharap juga pelajaran agar kasus serupa tidak terjadi kembali kedepannya,” kata Kompol Christoper. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra