Senin, 26 Januari 2026

Terlibat Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Terdakwa TPPO Jalani Sidang Perdana di PN Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Heriyadi B. Hairular dan Muhammad Said Efendi alias Endi menjalani sidang di PN Batam, Kamis (12/6). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Heriyadi B. Hairular dan Muhammad Said Efendi alias Endi, Kamis (12/6).

Keduanya didakwa terlibat dalam pengiriman secara ilegal seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tanpa memiliki izin resmi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tiwik dan Andi Bayu itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick. Dalam uraian dakwaan, JPU membeberkan bahwa kedua terdakwa bekerja sama dengan seorang saksi bernama Mulyadi dan satu orang lain yang masih buron (DPO) bernama Kecik.

Baca Juga: Polsek Sagulung Lengkapi Berkas Dua Kasus Pembunuhan, Segera Rekonstruksi

Perkara ini bermula pada Januari 2025, saat terdakwa menerima permintaan dari Kecik untuk mengurus keberangkatan calon PMI, Linda Nova Rianty ke Malaysia.

“Proses ilegal ini melibatkan pembuatan paspor tanpa izin resmi, pembelian tiket, penampungan sementara di Batam, hingga upaya pengiriman melalui pelabuhan internasional,” kata dia.

Linda tiba di Batam pada 21 Januari 2025 dan sempat menginap di rumah kos di kawasan Sungai Panas. Selanjutnya, terdakwa Heriyadi mengarahkan agar Linda segera mengurus paspor di Tanjungpinang dengan menyampaikan keterangan palsu kepada petugas imigrasi, yakni “mengunjungi ibu dan paman di Malaysia.”

Paspor yang dibuat oleh Muhammad Said Efendi atas permintaan Heriyadi kemudian dikirim dan diserahkan kepada Mulyadi di Batam.

Namun, dua kali upaya keberangkatan Linda melalui pelabuhan Batam Centre dan Harbourbay gagal karena ditolak oleh petugas imigrasi.

Akhirnya, pada 26 Januari 2025, Linda diamankan oleh petugas P4MI saat hendak diberangkatkan kembali melalui Pelabuhan Harbourbay. Bersama Linda, petugas juga mengamankan Mulyadi dan satu orang perempuan lainnya.

Baca Juga: 20 Jemaah Haji Embarkasi Batam Wafat di Tanah Suci, Berikut Namanya

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Heriyadi menerima dana sebesar Rp5,3 juta untuk pengurusan paspor dan membagi keuntungan dengan Muhammad Said Efendi.

“Mereka juga tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang,” kata dia.

JPU menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pengiriman PMI secara ilegal yang masih marak terjadi di Batam, dengan memanfaatkan celah pelabuhan dan jalur-jalur tidak resmi. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update