batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan 7 personel bintara Polresta Barelang yang terlibat penyalaahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.
“Semuanya mengikuti mekanisme proses PDTH,” ujarnya, Selasa (10/9).
Ia menjelaskan seluruh personel sudah selesai sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Disinggug apakah personel tersebut mengajukan banding, Pandra enggan berkomentar. “Akan tetap di PDTH,” tegasnya.
Sedangkan personel berpangkat perwira, kata Pandra, tengah tahap permohonan banding. Personel ini akan menjalani sidang selama 14 hari yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Nanti putusan banding oleh Ketua KKEP,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)
Reporter: TIM BATAMPOS