batampos – Zulkifly alias Joy, pria yang berprofesi sebagai DJ di salah satu tempat hiburan malam dituntut hukuman seumur hidup penjara. Joy, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Arfian terbukti menjadi sindikat peredaran narkotika sebanyak 6 kilogram sabu dan 42 ribu butir ekstasi.
Dalam amar tuntutan,JPU Arfian menegaskan perbuataan Joy telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Hal itu dibuktikan dengan keterangan saksi, terdakwa hingga barang bukti selama persidangan.
Perbuataan Joy sebagaimana terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, yakni secara sengaja dan melawan hukum, melakukan pemufukatan jahat untuk mengendarkan narkotika.
Baca Juga: SPSI Minta Pengawasan K3 Diperketat, Meminimalisir Kecelakaan Kerja yang Merenggut Korban Nyawa
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataan,” ujar Arfian.
Menurut Arfian, hal memberatkan perbuataan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika, serta dapat merusak generasi penerus bangsa. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifly alias Joy dengan seumur hidup penjara,” tegas Arfian.
Atas vonis itu, Joy meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan. Majelis hakim Douglas menunda waktu hingga satu pekan dengan agenda pembelaan.
Baca Juga: Terbukti Jambret Cewek di Jodoh, Absyah Dihukum 3 Tahun Penjara
“Sidang ditunda satu minggu, karena terdakwa akan menyampaikan pembelaan tertulis,” ucap Douglas sembari menutup sidang.
Diketahui, Zulkifly alias Joy warga TanjungBalai Karimun nekat membawa satu koper narkoba berisi 6 kilogram sabu dan 42 ribu butir extasi dari Tanjungbalai ke Batam. Mirisnya, dalam aksi itu Joy belum mendapatkan upah Rp 50 juta yang dijanjikan Afrizal (DPO). Bahkan Joy kehilangan pujaan hati, usai dijebloskan ke penjara. (*)
Reporter: Yashinta