Minggu, 8 Februari 2026

Ternyata Ada 8 Kelompok Tani di Batam, Diberi Izin Garap Hutan Kemasyarakatan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
sosialiasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada anggota kelompok tani di aula Tibelat Farm, Kaveling Pertanian Seitemiang, Kamis (28/3).

batampos – Sebanyak delapan kelompok tani di Kota Batam, diberi izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggarap lahan hutan seluas 1.079 hektar.

Penyerahan SK izin pemanfaatan lahan hutan dilakukan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P. 09 Tahun 2021, ada lima skema perhutanan sosial yakni, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat serta kemitraan kehutanan.

“Untuk di Batam yang bisa dikelola kelompok masyarakat itu hutan kemasyarakatan,” ujar Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam Lamhot Sinaga, kemarin.


Baca Juga: Hingga Juli 2024, Disnaker Batam Keluarkan 15.783 Kartu Kuning

Ia mengatakan pemberian izin memanfaatkan kawasan hutan oleh pemerintah hanya bagi warga asli sekitar. Di mana setiap tahun akan dievaluasi penggunaannya apakah sesuai harapan

“Tiap tahun kita evaluasi, sehingga izin yang diberikan ini benar-benar sesuai peruntukannya ,” ucap Lamhot.

Ditambahnya, pemberian izin menggarap lahan hutan milik negera ini pada delapan kelompok tani di Batam itu bertujuan agar para masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan di lingkungannya itu untuk kegiatan pembibitan, penanaman, pemeliharaan pemanenan yang bisa menghasilkan ekonomi.

“Kalau salah memanfaatkan kawasan hutan itu, maka izinnya akan dicabut,” tegasnya.

Adapun 8 kelompok tani yang mendapatkan izin saat ini adalah kelompok tani Mandiri Bersama di wilayah Tanjungriau Sekupang. Kelompok tani ini mendapat izin pemanfaatan hutan lindung seluas 119 hektare. Selanjutnya kelompok tani Purwo Lestari di Kelurahan Kibing Batuaji seluas 113 hektare.

Baca Juga: PLN Batam Tak Ungkap Jumlah Pajak PJU: Fokus Pemeliharaan di Tangan Pemko

Lalu ada Kelompok Tani Harapan Sukses yang berada di Kelurahan Tanjungriau, Sekupang. Kelompok ini mendapat alokasi pemanfaatan perhutanan 255 hektare. Lalu Gapoktan Mangsang Bersatu di Kelurahan Mangsang Seibeduk seluas 312 hektare lahan hutan. Kelompok wisata mangrove di Batu Besar Nongsa seluas 79 hektare dan Kelompok Tani Bukit Mata Kucing di Kelurahan Buliang Batuaji seluas 66 hektare.

Selain itu ada juga kelompok tambak hutan mangrove di Kelurahan Tanjung Piayu seluas 78 hektare serta kelompok tani kampung wisata mangrove terpadu Setokok seluas 56 hektare. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update