batampos- Iritnya keterangan Bea Cukai Batam terkait penyelidikan dan penyidikan siapa pemilik, perusahaan yang impor dan pihak terkait dengan penyelundupan mikol 1 kontainer yang ditangkap di pelabuhan petikemas, Batuampar, Kamis (1/2) terjawab. Petugas BC Batam menyimpan informasi penting agar para ‘pemain’ tidak kabur alis takut mereka kabur sebelum ditangkap.
“Tunggu waktunya, biar gak pada kabur orang-orang itu,” Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah , Kamis (8/2).
Rizki juga mengaku tak bisa menyampaikan detail pemeriksaan oleh pihaknya.
Rizki menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke pihak perusahaan pengangkut mikol dari Singapura tersebut.
“Masih 9 orang (yang dimintai keterangan),” katanya.
BACA JUGA:Â Ditanya Siapa Pemilik Mikol Selundupan 1 Kontainer, Ini Kata BC Batam
Rizki berjanji setelah Tim Penyidik menyelesaikan tugasnya, ia akan membuka kasus ini secara detail. “Tunggu aja. Pasti maksimal ini prosesnya,” ungkapnya.
Informasi yang didapatkan, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.
Di Batam, mikol ini informasinya didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.
Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter: Yofi Y