
batampos – JI, tersangka pembacokan debt collector sudah kerap berkomunikasi dengan korban. Sebab, pelaku menunggak cicilan motor miliknya selama dua bulan.
“Cicilan motornya menunggak selama dua bulan. Jadi korban terus menagih,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah.
Korban beberapa kali mencoba mencari keberadaan motor tersebut dan kerap menghubungi pelaku. Korban juga meminta pelaku untuk melunasi hutangnya.
Baca Juga: Nasabah Bacok Debt Colector
“Akhirnya ditelpon itu terjadi cek-cok. Dan perkataan korban membuat pelaku sakit hati,” kata Ardiansyah.
Sebelumnya, pembacokan tersebut terjadi pada Rabu (27/2) siang. Saat itu, korban mendatangi pelaku untuk menagih pembayaran.
Sebelum mendatangi pelaku, korban menghubungi korban dan bersepakat bertemu di kawasan Sambau. Namun, pelaku terlebih dahulu mengambil sebilah parang ke rumahnya.
“Pelaku sudah kita amankan. Dan setelah kejadian itu sempat menyerahkan diri ke Mapolda,” tutupnya.
Baca Juga: Polsek KKP Ringkus Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Diketahui, Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap JI, warga Sambau, Nongsa. Pria 24 tahun ini nekat membacok DI, debt collector yang menagih tunggakan pembayaran motor miliknya.
Pelaku membacok korban menggunakan parang. Akibatnya, korban bersimbah darah karena mengalami luka di bagian kepala, bahu, dan tangan, hingga dilarikan ke RS Bunda Halimah. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



