batampos– Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya. Namun, aturan denda tak membawa dan tak punya SIM ternyata berbeda.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan pengendara motor wajib memiliki dan membawa SIM saat berkendara di jalan raya. Aturan tersebut sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Oleh karena itu, bagi setiap pengendara dipastikan harus memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan,” ujarnya.
Yelvis menjelaskan bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa atau tak membawanya, dan tak dapat menunjukkan kepada polisi saat razia maka dipastikan akan tilang.
Untuk dendanya sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan denda sebesar Rp 250 ribu atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
BACA JUGA:Â Razia Digelar 2 Pekan, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar
“SIM tertinggal akan ditilang. Karena pelanggarannya itu saat membawa kendaraan,” katanya.
Sedangkan pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda yang lebih berat. Sesuai Pasal 281 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sanksinya Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
“Jadi kewajiban memiliki dan membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia, tetapi menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara,” tutupnya. (*)
reporter: yopi