
batampos – Yao Fin Fa, terpidana narkoba atas kasus penyelundupan 1,6 ton sabu, meninggal dunia 28 Mei lalu.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam hingga saat ini, masih menunggu keputusan dari keluarga terpidana.
Yao Fin Fa diketahui meninggal akibat penyakit jantung. Petugas Lapas sempat membawa Yao ke rumah sakit. Namun, Yao tidak dalam diselamatkan.
Jenazahnya masih di rumah sakit. Pihak keluarga Yao belum memutuskan, dimakamkan di Batam atau kembali ke negara asalnya.
“Kami belum bisa ambil tindakan (terhadap terpidana narkoba 1,6 ton, Yao), karena belum ada keputusan dari keluarga untuk pemakamannya,” ujar Kalapas kelas II A Batam, Bawono Ika melalui Kepala Pengamanan Lapas Batam, Said, Senin (29/5).
Baca Juga: Terpidana Hukuman Mati Asal China Meninggal Dunia di Lapas Batam
Yao Fin Fan adalah satu dari empat terpidana hukuman mati, yang menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 ton di Februari 2018 lalu.
Tiga rekannya yang lain masih hidup dan menjalani masa pidana di Lapas Batam. Ketiga orang rekannya Yao yakni, Chen Hui, Chen Yi serta Chen Mei Sheng.
“Tiga lainnya masih di sini (Lapas) dan ada yang sakit-sakitan juga,” ujar Said.
Kematian Yao Fin Fa ini, kata Said murni karena penyakit jantung. Selama berada di Lapas Batam, dia sudah sering berobat karena riwayat penyakitnya itu.
“Terakhir, dia (Yao) kembali mengeluh sakit dan akhirnya meninggal dunia,” ucap Said.
Reporter: EUSEBIUS SARA



