Rabu, 27 November 2024

Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Dilimpahkan ke Kejati, Termasuk Anak Mantan Gubernur

Berita Terkait

spot_img
Penyerahan tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepri ke Rutan kelas 1 Tanjungpinang untuk ditahan,

batampos – Direktortat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepulauan Riau anggaran 2020. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka beserta barang bukti juga dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri, di Tanjung Pinang.


“Jadi berkas perkara telah dilimpahkan dan dinyatakan P-21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi Kepri beserta barang bukti yang telah diserahkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (28/7).

Baca Juga: Kejari Batam Sediakan 12 Rumah Restorative Justice, Tempat Penyelesaian Perkara Tanpa Proses Persidangan

Nasriadi menjelaskan, ketiga tersangka yakni TW, ASR, dan AR telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Usai ketiga tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejati Kepri dan kini ditahan di Rutan kelas 1 Tanjungpinang,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini memasuki klaster ketiga usai Ditreskrimsus Polda Kepri menahan dua tersangka yaitu Abdi Surya Rendra yang menjabat sebagai Kepala Bidang BKAD dan Ari Rosandhi, Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Aset BPKAD Pemprov Kepri, yang juga merupakan anak dari mantan Gubernur Kepri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak korupsi dana hibah terhadap kegiatan masyarakat sejumlah Rp 1,6 miliar yang diberikan kepada lembaga swadaya masyarakat dan diketahui kegiatan tersebut ialah fiktif (tidak ada).

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap 41 Kasus Narkotika Dalam 6 Bulan, Didominasi Penyelundupan Sabu

Keduanya diduga meminta alokasi anggaran ke Tri Wahyu Widadi, Kabid Anggaran BPKAD, yang juga menjadi tersangka. Usai mendapatkan alokasi anggaran, keduanya meminta Zu, On, An dan S, membuat kegiatan fiktif.

Klaster pertama ada sebanyak 6 orang tersangka yakni Tw, Mi, Sp, Mi, Mo dan Aa. Keenam orang ini membuat negara merugi sebesar Rp 6,2 miliar.

Klaster kedua, ditetapkan 4 orang tersangka, Zu, On, An dan S. Lalu, ditambah pengembangan dari kasus Ari dan Abdi. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update