Jumat, 22 November 2024

Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Berita Terkait

spot_img
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio

batampos – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah menjadwalkan pemanggilan Priyono Al Priyanto yang merupakan Direktur PT Sarana Primadata Bandung, pada hari ini (Kamis, 19/1) pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Batam. Priyanto yang berdomisili di wilayah Jakarta ini sudah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio membenarkan jadwal pemanggilan Priyono ke 3 kalinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2022 lalu. Ia berharap, tersangka dapat memenuhi panggilan karena sudah dua kali mangkir.


“Ini adalah panggilan ketiga untuk tersangka PAP, kami harap tersangka dapat hadir dan tak memberi alasan lagi, karena sudah dua kali mangkir,” terang Aji, kemarin.

Baca juga: Sidik Kasus Perpajakan di Batam, DJP Kepri Seret Penunggak Pajak ke Penjara

Dikatakan Aji, sebelumnya tersangka tidak hadir dengan alasan sedang sakit. Sehingga penyidik memberi batas waktu hingga 3 kali pemanggilan mengacu pada aturan sesuai KUHAP.

“Kami masih menunggu itikad baik tersangka untuk dapat memenuhi panggilan secara baik-baik,” sebut Aji.

Selain memastikan pemanggilan tersangka, menurut Aji pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Untuk kemarin, ada 4 saksi yang dipanggil dan memberi keterangan terkait status kedua tersangka.

“Para saksi yang dipanggil ini sudah pernah dipanggil. Jadi kami BAP ulang untuk memberi keterangan terkait dua tersangka,” sebut Aji.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir Khusus di Batam Batal

Sebelumnya, Rudi Martono, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1). Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan (SIMRS BP Batam) tahun 2018 yang diduga merugikan negara Rp 1,898,300,000.

Dalam penggunaan pagu anggaran Rp 3 miliar untuk pembuatan SIMRS BP Batam tahun 2018, Rudi Martono ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh BP Batam. Diduga karena ingin menguntungkan diri, Martono berkerjasama dengan Priyono Al Priyanto dari PT Sarana Primadata Bandung untuk merugikan negara Rp 1,898,300,000.

Penahanan Rudi dilakukan usai yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan selama 3 jam, penyidik Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Aji Sastrio Prakoso memutuskan untuk menahan Rudi. Rudi yang didampingi penasehat hukum, tanpa perlawanan pasrah untuk ditahan sekitar pukul 13.00 WIB. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update