Kamis, 5 Desember 2024

Tersangka Impor Ballpress Tidak Ditahan

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Dua tersangka atas tindak pidana impor barang bekas (Ballpress) ke Batam, Tommy dan Rini hingga kini masih belum ditahan oleh Polda Kepri. Padahal penetapan kedua tersangka ini telah dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri pada 14 Maret lalu.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara menyampaikan proses hukum dua tersangka masih terus berjalan, namun tersangka tidak ditahan.


“Sampai saat ini tidak kita tahan karena mereka kooperatif dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Senin (27/3).

Baca Juga: Sudah Nyatakan Banding, Namun Kejari Batam Belum Kirim Memori Banding

Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Berkas kita sudah kirim selasa kemarin,” katanya.

Perihal barang bukti dua kontainer bermuatan 1200 karung yang akan dimusnahkan, saat ini masih proses penyidikan.

Sebelumnya Tommy dan Rini ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit 1 Indagsi melakukan gelar perkara, Selasa (14/3).

Baca Juga: Di Kepri, Bank Indonesia Siapkan 155 Layanan Loket Penukaran Uang

Dari hasil gelar perkara, tersangka Tommy yang juga direktur perusahaan menjadi orang yang mengimpor barang bekas. Sedangkan tersangka Rini ditetapkan tersangka lantaran turut serta terlibat, membantu proses pengimporan barang bekas tersebut.

Kedua pelaku disangkakan undang-undang tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update