
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus perjudian sabung ayam di ruli Rindu Malam, Seibeduk dengan tersangka Sirdjon Wawondos.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Batam pada Selasa (10/12), yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dina Puspasari.
“Alhamdulillah, Polresta Barelang memenangkan pra peradilan ini. Hakim menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang.
Baca Juga: 2 Bangunan Kembali Dirobohkan, Rumah Pemilik dan Pemakai Sabu
Dalam sidang ini, pemohon menggugat Polresta Barelang dengan Nomor: 23/Pid.Pra/2024/PN. Btm, 25 November. Gugatannya terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang tidak sah. Kemudian sidang berlangsung sejak 2 Desember lalu.
“Pertimbangan hakim sesuai dengan peraturan Kapolri dan tentang managemen tindak pidana,” katanya.
Debby menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka, yakni Sirdjon, Arte, Jendri, dan Sentris. Tersangka ditangkap di lokasi perjudian dengan beberapa barang bukti, seperti 14 ekor ayam, uang taruhan judi, dan buku catatan.
“Penetapan tersangka didukung dua alat bukti yang sah. Dan kita lakukan sesuai SOP dan Undang Undang,” tutupnya.
Baca Juga: Terbukti Cabuli Santri Pengelola Pesantren Galang Divonis 13 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggrebek arena judi dadu dan gelanggang sabung ayam di ruli Rindu Malam, Sei Beduk pada 2 November lalu.
Arena judi ini sudah beroperasi selama 2 bulan dan beromset Rp 30 juta per malamnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



