Jumat, 24 Januari 2025

Tersangka Kasus TPPU Rp 44 Miliar Diserahkan ke Kejari Batam

Berita Terkait

spot_img
Penyerahan tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 44 miliar ke Kejari Batam, Jumat (23/9). (F.Yashinta/Batampos)

batampos – La Hardi alias Ardi, tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 44 miliar diserahkan Beacukai ke Kejaksaan Negeri Batam. Artinya, dalam waktu dekat, Ardi akan segera diadili di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan berkas dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Ardi lengkap. Beacukai pun telah melimpahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Dari Kejagung kemudian menyerahkanterimakan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam, untuk nantinya diteliti, sebelum diserahkan ke PN Batam.


“Pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II atas tersangka La Hardi alias Ardi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Jumat (23/9).

Menurut Herlina, dengan adanya pelimpahan atau penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara ini, maka status penahahan terhadap tersangka La Hardi alias Ardi yang sejak awal menjadi kewenangan penyidik Bea dan Cukai kini beralih menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan.

Herlina menjelaskan kasus TPPU yang menjerat tersangka La Hardi alias Ardi merupakan hasil dari pengembangan atas kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang telah berkekuatan hukum tetap (Inchra) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam kasus itu, kata Herlina, ada 15 orang yang menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-undang Kepabeanan sehingga dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

“Sebagai informasi, tindak pidana pokok (Kasus Penyelundupan Rokok) awalnya ditangani pihak Kejari Bintan dan Tanjung Balai Karimun. Sementara untuk kasus TPPU-nya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lantaran yang bersangkutan (Tersangka) dan barang bukti berada di Kota Batam,” tambah Herlina.

Herlina menyebutkan dalam perkara TPPU ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 44 miliar. Sedangkan untuk kasus penyelundupan rokok, potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah.

“Terhadap perkara Kepabeanan ini, Kejaksaan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebanyak 11 (sebelas) orang dengan Rincian 7 (tujuh) dari Pidsus Kejaksaan Agung dan 4 (empat) dari Pidsus Kejari Batam,” ujar Herlina.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan saat proses tahap II, penyidik Bea dan Cukai menyerahkan tersangka beserta beberapa barang bukti berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin.

“Selain barang bukti kapal, penyidik juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain,” terang Aji.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini akan melengkapi proses administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sementara tersangka La Hardi alias Ardi untuk saat ini dititipkan di sel tahanan Polsek Batuampar, Kota Batam.

“Berkas tahap II dari penyidik merupakan dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan. Apabila sudah beres semuanya, akan segera dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan,” tegas Aji.

Dalam kasus ini, kata Aji lagi, tersangka La Hardi alias Ardi dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Akibat perbuatannya, La Hardi alias Ardi terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update