Sabtu, 17 Januari 2026

Tersangka Korupsi, Oknum Pegawai Pegadaian Batam Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso

batampos – Siti Hasniah, pegawai PT Pegadaian di Batam diserahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Wanita berusia 32 tahun ini merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran PT Pegadaian di Batam yang merugikan negara Rp 1,181 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap dan tahap 2 minggu lalu. Karena sudah lengkap, maka jaksa penuntut umum, melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Hari ini (kemarin) tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” ujar Aji, Selasa (3/10).

Baca Juga: Warga Batam Minta Pengelolaan Parkir Transparan dan Berkarcis

Menurut Aji, dengan dilimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor, artinya Siti akan segera menjalani sidang. Pelimpahan Siti juga disertai dengan berkas dakwaan perkara.

“Karena sudah dilimpah, penahanan tersangla Siti menjadi tahanan Pengadilan,” sebut Aji.

Karena sudah dilimpah, maka pihaknya tinggal menunggu jadwal resmi persidangan Siti. Begitu juga dengan majelis hakim yang akan menyidang perkara tersangka.

“Kami menunggu jadwal sidang saja,” kata Aji.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejari Batam menetapkan pegawai PT Pegadaian area di Batam sebagai tersangka, Selasa (12/9). Kali ini tersangka merupakan mantan Administrasi dan Keuangan, PT Pegadaian yakni Siti Hasniah yang diduga merugikan negara Rp 1,181 miliar.

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita 46 Kg Sabu

Modus operandi tersangka yakni melakukan transaksi fiktif hingga mark-up harga. Kegiatan merugikan keuangan negara itu dilakukan tersangka seorang diri sejak tahun 2018 hing 2021 lalu.

Dimana tersangka bertugas mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam, khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.

Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk membeli kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor. Atas sangkaan itu, Siti dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Tipikor, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update