Selasa, 26 November 2024

Tersangka Mikol Ilegal Tambah Satu

Berita Terkait

spot_img
Mikol ilegal selundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu. Mikol yang diselundupkan total bernilai Rp 6,9 miliar. (F. Yofi Yuhendri/Batam Pos)

batampos – Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar terus bergulir di Bea Cukai Batam. Saat ini, penyidik kembali menetapkan satu tersangka, sehingga total sudah ada dua tersangka.

Tersangka barunya yakni TS. Pria ini bertugas sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ilegal ke Batam.


”Total tersangka sudah dua orang. Penetapan (tersangka TS) ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya,” ujar Kepala Bidang Bimbi-ngan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Senin (26/2).

Rizki menjelaskan hingga saat ini penyidik masih bekerja untuk mengungkap kasus ini dan berkomitmen akan menindak seluruh orang yang terlibat. ”Penyidik masih terus bekerja. Penambahan tersangka lagi kemungkinan ada,” katanya.

Baca Juga: Dua Pekerja Galangan Kapal di Batuampar Tewas Kesetrum Listrik

Diketahui, sebelumnya penyidik BC Batam sudah menetapkan AN, pemilik mikol sebagai tersangka. Kepada penyidik AN mengaku pemilik mikol jenis Rio Sparkling Drink yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Legend Marine Indonesia dari Singapura menuju Batam.

Minuman tersebut dimuat ke kontainer berukuran 40 feet dengan nomor LEGU4500028.
AN mengaku membeli mikol produk Thiongkok tersebut seharga Rp 600 juta ke PT Thom Hills PTE. LTD pada 16 Januari lalu. Namun, dari BAP tersangka AN muncul fakta baru. AN menyebutkan mikol di dalam kontainer tersebut juga milik rekannya berinisial HR yang berstatus sebagai aparat kepolisian.

Terkait BAP ini, Rizki me-ngatakan belum bisa berkomentar. ”Saya belum bisa berkomentar karena belum pernah membacanya secara langsung,” katanya.

Namun, menurut Rizki, BAP tersebut bersifat rahasia dan hanya dipegang oleh penyidik dan tersangka. ”Harus dipastikan dulu BAP sebenarnya. Jadi tidak boleh disebarluaskan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update