batampos – Kejaksaan Negeri Batam akan melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pegadaian Syahriah Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (27/3). Artinya, dalam waktu dekat Suherna Ningsih, tersangka yang diduga telah merugikan negara Rp 1,9 miliar akan disidang.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan proses tahap 2 tersangka Suherna sudah dilakukan pekan lalu. Proses administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah lengkap.
“Proses administrasi sudah lengkap, insyallah kalau tak ada halangan, besok (hari ini, red) akan kami limpah,” ujar Aji, kemarin.
Baca Juga:Â Jalan Laksamana Bintan Makin Rusak dan Bergelombang, Kini Ditambah Macet
Dikatakan Aji, dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor, maka status tahanan tersangka pun akan menjadi tahanan Pengadilan. Karena itu, saat pelimpahan perkara tersangka juga akan dibawa ke Tanjungpinang.
“Pelimpahan tersangka ke Pengadilan, untuk penahanan tersangka juga di pindah ke Tanjungpinang, dititip di Rutan,” kata Aji.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam akhirnya resmi menetapkan Suherna Ningsih sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam di Sei panas, Senin (6/3). Karyawan BUMN berusia 32 tahun ini diduga telah merugikan negara Rp 1.905.000.000 dengan modus melakukan transaksi fiktif sebanyak 66 kali.
Baca Juga:Â Pemko Batam Resmi Batalkan Buka Puasa Bersama
Suherna bertugas sebagai penaksir di PT Pegadaian Cabang Syariah Seipanas Batam sejak 2019 hingga Februari 2022 lalu. Terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV.
Tim tersebut menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.
Barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru.
Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022. Dengan total kerugiaan negara Rp 1,905 miliar, hasil perhitungan ulang, nilai ini naik dari temuan awal Rp 1,8 miliar.
Baca Juga:Â Warga Kampung Tua Jabi Tuntut Legalitas Lahan
Uang yang berhasil dikorupsi digunakan tersangka untuk biaya hidup sehari-hari beserta membiayai hidup keluarga. Sebab orang tua tersangka tengah sakit, begitu juga dengan biaya sekolah adiknya yang masih sekolah dasar.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI no 31 tahun 1999 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 , ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI no. 31 tahun 1999 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas pasal tersebut, tersangka terancam 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta