Senin, 25 November 2024

Tersangkut Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam, Direktur PT SPB Ditahan

Berita Terkait

spot_img
Direktur PT Sarana Primadata Bandung (SPB), PAP (pakai rompi) resmi ditahan dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktur PT Sarana Primadata Bandung (SPB), PAP, akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/1/2023) malam.

Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam yang sempat dua kali mangkir dari panggilan Jaksa.


Penahanan PAP dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama enam jam. Ia yang datang dari Bandung didampingi kuasa hukum sampai di Kantor Kejari Batam pada pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Internasional Bengkong, BP Batam: Masih Dibahas Dengan Kementerian

Saat itu PAP mengenakan kemeja hitam dengan stelan celana warna senada. Tepat sekitar pukul 20.00 WIB, PAP pun turun dengan mengenakan rompi Kejari Batam berwarna merah.

Tangannya terborgol dengan kepala tertunduk bergerak cepat menuju mobil yang hendak membawanya ke tahanan. Ia juga memilih bungkam dan tak menjawab satu pun pertanyaan dari sejumlah media.

Kuasa hukum tersangka, Sayuti, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat. Namun ia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Sehat. Kalau yang itu (status tersangka), nanti saja ya,” ujar Sayuti sembari berlalu.

Baca Juga: Ini Kata BP Batam Terkait Keuntungan yang Diperoleh Badan Usaha SPAM Batam

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan, tersangka PAP akhirnya memenuhi panggilan ketiga penyidik. Dimana dua kali panggilan, Priyono tak hadir dengan alasan sakit.

“Jadi bukan mangkir, tapi izin karena sakit. Dan dipanggilan ketiga ini Alhamdulillah datang,” ujar Aji usai mengiring tersangka ke mobil untuk di titip di Polsek Batuampar.

Menurut Aji, penahanan PAP dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan kedepannya. Dimana tersangka yang berdomisili di Bandung, cukup jauh jika harus bolak balik Batam.

“Jadi setelah diperiksa enam jam, dengan beberapa pertanyaan, kami memutuskan untuk menahan, agar proses pemeriksaan bisa lebih cepat,” jelas Aji.

Baca Juga: Tingkatkan Capaian Pajak, Bapenda Batam Bakal Pasang 200 Tapping Box di Restoran

Disinggung apakah ada tersangka lainnya dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,898.300.000, dikatakan Aji tak menutup kemungkinan.

Pihaknya akan melakukan pengembangan, sehingga jika ditemukan keterlibatan pihak lain, maka kemungkinan tersangka bertambah pasti ada.

“Masih kami kembangkan, untuk saat ini masih dia tersangka” jelas Aji.

Baca Juga: PSK Mulai Kosongkan Lokalisasi di Kawasan Jodoh

Sebelumnya, RM, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam sudah lebih dulu ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1).

Dalam penggunaan pagu anggaran Rp 3 miliar untuk pembuatan SIMRS BP Batam tahun 2018, RM ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh BP Batam.

Diduga karena ingin menguntungkan diri, RM berkerjasama dengan PAP dari PT Sarana Primadata Bandung untuk merugikan negara Rp 1,898.300.000.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update