batampos – Sidang perkara penipuan yang menyeret Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) Roma Nasir Hutabarat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/5).
Pengusaha yang bergerak di bidang pengembang perumahan (developer) itu dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam.
Dikutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, bahwa terdakwa Roma Nasir Hutabarat, menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para konsumen Ruko Bida Trade Center yang beralamat di Pintu 3 Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam baik dengan cara dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yakni dengan membuat PPJB (Perjanjian Perikatan Jual-Beli) yang semua nilai transaksi jual belinya adalah senilai Rp300.000.000 tidak sesuai dengan PPJB yang para konsumen tandatangani sehingga menyebabkan terjadi selisih dalam pembayaran BPHTB (Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan yang disetorkan oleh terdakwa kepada BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah.
Baca Juga:Â Warga Unjuk Rasa di Polresta Barelang, Minta Penghentian Kasus yang Melibatkan Tokoh IKABTU
Selanjutnya terdakwa juga dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para konsumen Ruko Bida Trade Center yang beralamat di Pintu 3 Bida Ayu Kecamatan Sei Beduk, Batam baik dengan cara dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dimana pembayaran AJB (Akta Jual Beli) di notaris, masing–masing konsumen dikenakan harga sebesar Rp8.500.000, namun sesuai keterangan saksi Devi Ananji SH, Mkn dan Arunee Olivia Depari, SH uang jasa yang saksi Devi Ananji terima dari PT Batam Riau Bertuah untuk pembuatan AJB sekalian balik nama adalah sebesar Rp.3.500.000, sedangkan saksi Arunee Olivia Depari adalah sebesar Rp3.200.000.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah, saksi Ruslan mengalami kerugian sebesar Rp24.450.000, saksi Karmuda Gultom mengalami kerugian sebesar Rp22.150.000, saksi Munir mengalami kerugian sebesar Rp21.950.000, saksi Dosmaria Panggaribuan mengalami kerugian sebesar Rp60.000.000, saksi Santi Dewi mengalami kerugian sebesar Rp23.450.000.
Sedangkan saksi Savri Hendri mengalami kerugian sebesar Rp19.400.000, saksi Darwin HS mengalami kerugian sebesar Rp64.850.000, saksi Bandarta Ras mengalami kerugian sebesar Rp19.400.000, saksi Erniwaty Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp. 19.400.000, dan saksi Darsudi mengalami kerugian sebesar Rp43.850.000. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, Hakim Anggota David P Sitorus, dan Monalisa Anita Thresia Siagian. (*)
Reporter: Iman Wachyudi