batampos – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepri Tahun 2023 tinggal beberapa hari lagi. Program yang dimulai sejak 16 Oktober 2023 itu akan berakhir 18 November 2023. Warga pun diimbau segera memanfaatkan program itu.
“Mumpung masih ada waktu segeralah untuk dimanfaatkan. Karena banyak kemudahan dan keringanan yang akan didapatkan dalam program ini,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, Kamis (9/11).
Menurut Diky setelah masa program ini berakhir, tidak ada lagi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan. Dimana denda pajak kendaraan gratis serta keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya diberikan sebesar 50 persen akan kembali normal. Artinya, warga yang membayar pajak akan dihitung normal tanpa ada pemotongan.
Baca Juga:Â 16.891 Orang di Batam Masuk Antrean Keberangkatan Haji, Ada yang Menunggu 22 Tahun
“Enggak ada (perpanjangan-red). Program ini sesuai dengan jadwal yakni sampai dengan 18 November 2023 ini,” ungkap Diky.
Diky membeberkan, hingga awal bulan ini realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kepri mencapai 92,04 persen dari target penerimaan akhir tahun sebesar Rp 475,47 miliar. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 5 November 2023 ini tercatat sebesar 91,12 persen atau Rp 379,8 miliar dari target sebesar Rp 416,7 miliar.
“Kalau secara keseluruhan kita sudah di atas 90 persen dari target PKB dan BBNKB,” ungkap Diky.
Sementara itu mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Provinsi Kepri menargetkan sebesar Rp 26 miliar. Realisasinya sampai awal November 2023 ini juga sudah di atas angka 90 persen. Itu artinya, program ini sangat diterima oleh masyarakat Kepri, khususnya mereka yang tertunggak atau telat dalam membayar pajak kendaraannya.
“Antusias cukup tinggi, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan di hampir semua UPTD PPD Samsat di Provinsi Kepri,” terang Diky.
Baca Juga:Â 16.891 Orang di Batam Masuk Antrean Keberangkatan Haji, Ada yang Menunggu 22 Tahun
Tak sampai disitu saja, Diky juga mensosialisasikan mengenai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dimana wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama lima tahun ditambah dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Agar seluruh wajib pajak ikut program ini guna menghindari penghapusan data kendaraaan wajib pajaknya,” ungkap Diky
Terpisah, Anton warga Sekupang mengaku sangat terbantu sekali dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, masih banyaknya masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang dinilai cukup besar.
“Dengan adanya pemutihan ini beban masyarakat atas denda pajak tentu menjadi lebih ringan,” ujarnya.
Baca Juga:Â Tiket Online Mulai Diujicoba di 2 Pelabuhan Domestik Batam
Hal senada dikatakan Wahyudi warga Batuaji. Menurutnya, program pemutihan ini sangat membantu masyarakat di dalam meringankan pembayaran pajak kendaraan. Ia berharap program seperti ini berlangsung hingga akhir tahun karena sangat dirasakan sekali manfaatnya bagi masyarakat Batam.
“Kalau bisa tiap tahun ada pak, jadi sangat terbantu lah kita yang memang hidup pas-pasan,” kata Wahyudi. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra