batampos -Angkutan umum penumpang di Kota Batam terus menjadi sorotan masyarakat. Tak sedikit masyarakat menilai angkutan tersebut tidak layak beroperasi dan minimnya pengawasan dari pemerintah sehingga angkutan tersebut perlahan mulai ditinggalkan.
Dishub Kota Batam mencatat jumlah angkutan umum dan kota yang beroperasi di jalan saat ini sebanyak 243 kendaraan yang terbagi dalam trayek utama 176 kendaraan dan cabang ada 67 kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya melakukan razia gabungan untuk kelayakan angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
“Apabila tidak ada Kir maka diminta untuk diwajibkan uji Kir ketika penindakan dari denda dan sanksi. Sementara ketika tidak ada razia kami juga tidak bisa memberhentikan angkutan. Itu salah satu upayanya yaitu dengan persuasif ketika razia gabungan,” terangnya, Kamis (27/6).
Baca Juga: Realisasi PKB Baru Capai Rp 37 Miliar, Bapenda Kepri Optimis Capai Target PAD 50 Persen
Dari bulan Januari hingga Juni 2024 saja Dishub Kota Batam telah melaksanakan razia sebanyak tiga sampai empat kali. Namun upaya menertibkan angkutan umum dan barang tersebut masih menjadi prioritasnya dengan menggelar razia gabungan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat tetap masih ada di sisa waktu ini dan fokus kami untuk melakukan penindakan kepada angkutan umum penumpang dan barang yang tidak ada KIR-nya,” ujarnya.
Salim mengakui pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kendaraan yang melintas, untuk mengarahkan agar pengemudi ikut uji KIR.
Baca Juga: Jambak Rambut Pedagang, Megawati Jadi Pesakitan Karena Korban Minta Rp 50 Juta
“Itu adalah masalahnya. Sebenarnya kesehatan kendaraan ini menjadi kesadaran bagi pemiliknya. Tapi di lapangan tidak begitu. Sangat banyak yang tidak patuh,” ujarnya.
Lanjutnya, uji kelayakan kendaraan ini memang masih banyak diabaikan pemilik kendaraan untuk mengecek kelayakan kendaraan mereka.
“Dampaknya adalah banyak kendaraan yang tidak layak tapi masih beroperasi. Maka dengan adanya razia gabungan nantinya bisa di maksimalkan untuk menjaring kendaraan yang tidak patuh KIR,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana