Jumat, 20 September 2024
spot_img

Terungkap Cara Pelangsir Solar Subsidi Beraksi di Batam

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230515 151017 1 scaled e1684203128617
Sidang terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi secara virtual di PN Batam.

batampos – David Irawan, Dedi Tamba, dan Sihol Sirait, terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi berkeliling Batam untuk mengisi bio solar. Hasil yang didapat kemudian dijual ke perusahaan untuk mendapat untung.

Kemarin, Jaksa menghadirkan 4 orang saksi, yakni petugas SPBU dan polisi penangkap. Petugas SPBU yang dihadirkan mengaku tidak tahu dengan perbuataan ketiga terdakwa. Sebab tugas mereka hanya melayani konsumen yang membeli solar dengan kartu Brizzi.



“Kalau ada kartu Brizzi, baru bisa isi solar. Sekali pengisian 30 liter. Tak kenal dengan terdakwa,” ujar petugas SPBU yang menjadi saksi.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Kg Sabu, Transaksinya di Batam, Diedarkan di Jawa

Sedangkan saksi polisi penangkap mengatakan ketiga terdakwa ditangkap setelah adanya informasi adanya kecurangan dalam pembelian solar subsidi. Dan benar saja, polisi mendapati 3 mobil yang telah dimodifikasi untuk membeli solar subsidi.

“Mobil yang diamanakan, tangkinya sudah dimodifikasi. Kami mengamankan 1,6 ton solar subsidi dari para terdakwa,” ujar polisi yang menjadi saksi.

Keterangan para saksi dibenarkan oleh ketiga terdakwa. David Irawan sebagai pemilik mobil, mengaku telah melakukan tindakan pidana itu selama beberapa bulan. Ia pun mengajak dua orang yakni Dedi dan Sihol, untuk berkeliling Batam membeli solar subsidi.

“Iya saya upah mereka,” terang Irawan.

Dari harga Rp 6.800 solar pe rliter, dijual lagi dengan harga Rp 9.500-10.000.

Baca Juga: Terjadi di Batam, Truk Molen Hilang Kendali, Terjun ke Jurang, Timpa 2 Rumah

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai Mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update