batampos – Bea Cukai Batam menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan tiga unit mobil sport mewah. Tersangka merupakan keponakan dari pemilik gudang yang diduga sebagai pengirim dan pemilik mobil.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M. Rizky Badilah, mengatakan, tersangka adalah keponakan pemilik gudang.
“Pemilik gudang sudah kita panggil dimintai keterangan,” ujarnya.
Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus ini, Rizki enggan memaparkan. Ia mengaku saat ini pihaknya tengah fokus memeriksa tersangka. “Masih proses penyidikan,” kata Rizki.
Rizki menambahkan pemeriksaan terhadap tersangka nantinya untuk mengetahui asal mobil, tujuan, dan jalur yang digunakan untuk masuk ke Batam.
“Ini sudah masuk ke materi-materi (pemeriksaan tersangka),” ungkapnya.
Menurut Rizki, usai peneriksaan dan penetapan tersangka, kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk peruntukan barang bukti berupa 3 unit mobil mewah tersebut tergantung dari putusan hakim.
“Jika sudah p21 akan kita limpahkan ke kejaksaan. Nanti peruntukannya (barabg bukti) tergantung hakim,” katanya.
Sebelumnya, petugas BC Batam memeriksa pemilik gudang PT SPL, Penuin, Lubukbaja. Lokasi tersebut hanya dijadikan tempat penitipan mobil.
“Mobil ini baru saja diantarkan (sopir) dan dititipkan. Keterangan polisi juga sopir berhasil melarikan diri,” terang Rizki.
Diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyerahkan tiga unit mobil sport mewah yang ditemukan di gudang PT SPL, Penuin, Lubukbaja, ke Bea Cukai Batam. Pasalnya, ketiga mobil tersebut melangÂgar aturan kepabeanan.
Ketiga mobil sport yang diamankan berjenis Honda NSX sebanyak satu unit, Nissan Fairlady Z sebanyak dua unit.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri