Selasa, 26 November 2024

Terungkap Motif Bullying yang Dilakukan 3 Remaja Putri di Batam, Ini Kronologinya

Berita Terkait

spot_img
Pelaku bullying saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lubukbaja, Jumat (1/3).

batampos – Kasus bullying yang dilakukan 3 remaja putri di Batam terhadap 2 remaja putri akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi hingga terdakwa.

Namun semua proses persidangan yang menjerat ketiga remaja belasan tahun itu berlangsung tertutup. Majelis hakim Sapri Tarigan pun membuka sidang yang kemudian mengetuk palu menandakan sidang tertutup untuk umum.


Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan dalam sidang tersebut ia menghadirkan 2 saksi korban dan 1 pelaku dewasa.

“Tadi ada 3 saksi, dua korban dan 1 pelaku dewasa yang saat ini juga berstatus tersangka di penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: Istri Oknum Anggota Polda Kepri Curhat Soal Dugaan KDRT di Medsos, Pandra: Jika Terbukti akan Diproses

Menurut dia, dalam keterangan saksi, menjelaskan kekerasaan terhadap korban berawal dari pertemuan dua kubu remaja ini di depan sebuah hotel. Saat itu kedua korban baru selesai berbelanja di Jodoh.

“Jadi ketiga terdakwa bersama pelaku dewasa dan korban ini bertemu di depan hotel. Saat itu korban membawa sepeda motor pacar salah satu terdakwa, yang membuat terdakwa marah,” ujar jaksa.

Sempat terjadi perang mulut di depan hotel yang kemudian dilerai oleh warga sekitar. Kemudian mereka berpindah tempat dan terjadilah aksi bully dengan empat pelaku terhadap 2 korban.

“Para terdakwa melakukan kekerasan terhadap para korban. Korban sempat melawan, namun kalah jumlah dengan para pelaku,” sebut jaksa.

Baca Juga: Buru Dua Buronan Narkoba, Polda Kepri Rilis Ciri-cirinya

Masih kata jaksa, permasalahan antar remaja ini sebenarnya sudah cukup lama. Salah satunya kekesalan korban terhadap salah satu terdakwa yang hendak menjual adiknya ke pria hidung belang. Kemudian juga pengakuan salah satu terdakwa yang merasa sendalnya di curi oleh salah satu korban.

“Jadi ada dendam juga. Ditambah sepeda motor pacar terdakwa dipakai oleh korban, yang membuat terdakwa cemburu. Apalagi pacar korban berada di sebuah hotel,” sebut jaksa.

Sebagian keterangan korban dibenarkan oleh para terdakwa. Dalam keterangannya terdakwa juga mengakui kalau kekerasan itu terjadi karena kesal terhadap para korban.

Usai mendengar keterangan korban, sidang ditunda dengan agenda tuntutan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update