Senin, 23 September 2024

Terus Membantah Tuduhan Terlibat Jaringan Narkoba, Jufrizal Dituntut 8 Tahun

Berita Terkait

spot_img

 

image0 7
Jufrizal, PMI ilegal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/9).

batampos – Jufrizal, PMI ilegal yang didakwa terlibat dalam jaringan nakorba jenis sabu dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/9). Ia pun dituntut dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang yang dipimpin hakim Douglas.



Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Abdullah, ditegaskan bahwa Jufrizal terbukti sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa pasal 114 ayat  2 UU Narkotika tahun 2009.

“Perbuataan terdakwa sah dan menyakinkan bersalah, sehingga tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,“ kata Abdullah.

Menurut Abdullah, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Tak hanya itu, Juprizal dinilai juga tidak mengakui perbuataanya. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut terdakwa Jufrizal dengan 8 tahun penjara, serta denda Rp 5 juta subsider 6 bulan,” tegas Abdullah.

Atas tuntutan itu, terdakwa Jufrizal melalui LBH Peduli Harapan Bangsa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pledoi. Hakim Douglas pun memberi waktu satu minggu untuk terdakwa bersama PH menyampaikan pembelaan.

Usai sidang, tim penasehat hukum dari LBH Peduli Harapan Bangsa, Yudi mengatakan telah persiapkan pledoi untuk Jufrizal. Dimana sejak awal terdakwa tidak pernah mengakui perbuataanya sebagaimana dakwaan jaksa

“Kami akan buktikan tedakwa tidak bersalah,” tegas Yudi.

Sementara, rekan Jufrizal yakni Yosda dalam berkas terpisah dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa. Terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan Vierki dan Lisman meminta waktu untuk pembelaan.

Sebelumnya, Jufrizal, terdakwa perkara narkoba diduga menjadi korban salah tangkap anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Sebab ia membantah dan menyangkal keterangan saksi polisi terkait dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Bantahan dari Jufrizal, dipertegas oleh rekannya Yosda yang menjadi terdakwa satu perkara dengan Jufrizal. Yang mana Yosda menegaskan, Jufrizal tidak tahu apa-apa dalam perkara narkoba tersebut.

Keberadaan Jufrizal yang diduga baru 15 jam di Batam, setelah dapat bantuan dari Dika untuk memulangkannya dari Malaysia ke kampung halaman. Alasannya karena Jufrizal tak memiliki dokumen resmi dan memilih jalur ilegal. Dengan memberi uang 200 ringgit Malaysia, Jufrizal berhasil sampai Batam melalui pelabuhan tikus, yang kemudian rencananya akan pulang ke Aceh. Namun sesampainya di Batam, Jufrizal ikut Yosda jalan-jalan, yang ternyata Yosda hendak mengantar paketan sabu.

Dalam proses penyidikan, Jufrizal mengklaim dirinya tak bersalah, namun dipaksa mengaku setelah mendapat serangkaian kekerasan fisik. Mulai dari disentrum, dipukul, ditendang hingga dipukul pakai aqua. Bahkan Jufrizal mengaku tidak mendapat pendampingan dari pengacara selama proses BAP. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update