Minggu, 15 Maret 2026

Tetangga Saling Aniaya dan Lapor Karena Parkir, Berdamai di Kejari Batam Lewat RJ

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kajari Batam mendamaikan Hary Juandi Sitorus dan Junifer Antoni Samosir.

batampos – Hary Juandi Sitorus dan Junifer Antoni Samosir, dua orang yang tinggal bertetangga di kawasan Batamcenter harus berurusan dengan hukum. Hanya karena masalah parkiran, keduanya saling aniaya dan lapor polisi. Namun akhirnya mereka didamaikan melalui program Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (28/9).

Pertikaian antar keduanya terjadi pada 18 Juli 2022 lalu. Berawal saat Hary mendatangi Junifer sesaat usai memarkirkan kendaraanya. Kepada Junifer, Hary meminta agar memarkirkan kendaraan dengan baik, alasannya karena menganggu.

Namun Junifer sudah merasa memarkirkan kendaraan dengan baik, hingga terjadi perang mulut. Tak sampai disitu, perang mulut keduanya pun berlanjut hingga adu jotos. Keduanya mengalami luka lebam dan saling lapor polisi.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan Kejari Batam melihat konflik antar keduanya harus diselesaikan secara damai, karena tinggal berdekatan. Karena itu melalui program RJ, Kejari Batam mendamaikan Hary dan Junifer. Sehingga penuntutan terhadap perkara keduanya yang dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dihentikan.

“Penghentian perkara penganiayaan, berdasarkan Keadilan Restoratif. Kami melihat, keduanya masih bisa berhubungan baik, karena tinggal bertetanggaan. Disayangkan jika terjadi konflik yang berujung penjara,” ujar Herlina.

Menurut dia, RJ para tersangka disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) setelah melakukan ekspos perkara. Syarat-syarat permohonannya terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hari ini, saya menyerahkan surat pemberhentian penuntutan, tersangka mendapat pengampunan melalui program RJ. Keduanya saling memaafkan dan berdamai,” jelas Herlina.

Kedepannya, Herlina berharap keduanya tak terlibat dengan tindak pidana apapun. Sebab apabila kembali melakukan perbuataan pidana, keduanya dipastikan tak dapat pengampunan melalui RJ lagi.

“Saya tegaskan, RJ hanya bisa didapat sekali seumur hidup. Jadi seandainya jika yang bersangkutan kembali melakukan kasus yang sama atau tindak pidana lain, maka tak ada lagi RJ. Kasus yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Herlina.

Ditempat yang sama Hary berterimakasih kepada Kejari Batam karena sudah memberi pengampunan, dan ia bisa bebas dari jerat hukum. Ia berjanji kedepannya akan lebih berhati-hati dan tidak berurusan dengan hukum lagi.

Diketahui, Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Dicontohkannya, jika mencuri nilai barang yang dicuri tak lebih dari Rp 2,5 juta. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN