batampos – Penyidik Bea Cukai Batam menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Tersangkanya yakni AN, pemillik mikol tersebut.
“Sudah ditetapkan satu tersangka. Pemiliknya (mikol),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Jumat (16/2) pagi.
Rizki menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara.
“Sampai saat ini penyidik masih meminta keterangan saksi, termasuk satu saksi lagi,” katanya.
Baca Juga:Â BC Batam: Tidak Ada Penyidikan Kasus 455 Ponsel iPhone Ilegal
Disinggung adakah tersangka lainnya, Rizki mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. Namun, dugaan dalam kasus ini ada 3 orang yang memiliki peran besar masuknya mikol tersebut dari Singapura.
“Kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Biarkan dulu penyidik bekerja,” ungkapnya.
Rizki menegaskan dalam kasus ini BC Batam berkomitmen menindak seluruh pihak yang terlibat.
“Tunggu saja, pasti maksimal ini prosesnya,” tegasnya.
Informasi yang didapatkan, AN merupakan pemilik barang yang memiliki kerjasama dengan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) bernisial A. Namun, dalam kasus ini pengusaha tersebut tak terseret.
“Namanya tidak dibawa. Karena anggotanya pasang badan,” ujar salah seorang sumber Batam Pos.
Baca Juga:Â Kejari Batam akan Melelang 3 Mobil Mewah Selundupan, Minat?!
Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu.
Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter: Yofi Yuhendri