batampos – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti menegaskan bahwa pembagian tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau tanggal 15 April 2023. Pihak perusahaan diminta memberikan hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Aturannya masih sama. Paling lambat THR itu tujuh hari sebelum hari raya wajib dibayarkan, ” ungkap Rudi Sakyakirti.
Ketentuan pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan. THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga:Â Usut Aliran Dana Korupsi Hibah Dispora Kepri, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tambahan Tersangka
Rudi menyebutkan, THR dibayarkan harus sesuai dengan UMK yang berlaku pada tahun berjalan, artinya UMK di tahun 2023. Meskipun di perusahaan tersebut belum melakukan penyesuaian gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku.
“Ya meskipun belum ada penyesuaian, THR tetap wajib dibayar sesuai UMK yang berlaku di tahun berjalan. Karena ini memang sudah ada aturannya,” tegas Rudi.
Rudi menambahkan, untuk karyawan yang berkerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (1 bulan gaji dibagi 12 bulan dikali masa kerja). Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji. Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
“Jadi ada hitungan untuk THR ini, ” jelas Rudi.
Baca Juga:Â Harga Ayam Potong Rp 42 Ribu, Sayur Mayur Mahal
Lalu bagimana perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan yang berlaku, Rudi menjawab sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tentang aturan pemberian sanksi menyebutkan, pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Sesuai peraturan, pengusaha yang terlambat memberikan THR juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya nanti kita buat juga posko pengaduan THR ini. Nanti pekerja atau buruh bisa melaporkan ke posko pengaduan THR ini, ” ungkap Rudi. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra