batampos – Aksi pengrusakan aset milik pemerintah masih terus berlanjut. Usai pemotongan kabel penerangan jalan umum (PJU), tiang PJU juga menjadi target pencurian.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Batam, Yumasnur, mengatakan, berdasarkan laporan petugas PJU, ada satu titik tiang yang sudah rebah saat petugas tengah melakukan pengecekan ke lapangan.
“Salah satu titik PJU di yang ditemukan rusak adalah tiang PJU yang berada di dekat Taman Dang Anom. Sudah tumbang, padahal tidak ada kerusakan yang mengakibatkan robohnya tiang tersebut,” ujarnya, Senin (2/1/2023).
Ia mengatakan, tiang lampu PJU di jalur lambat Dang Anom ditumbangkan dan diduga hendak dicuri.
Baca Juga: Ombudsman: PLN Batam Harus Terbuka
“Beruntungnya petugas segera ada di lokasi. Jadi PJU yang sudah tumbang segera diperbaiki,” katanya.
Yumasnur mengungkapkan, aksi pengrusakan terhadap aset daerah ini masih terus terjadi. Aksi ini kata dia, cukup meresahkan dan hampir setiap hari ada tindakan kejahatan pemotongan kabel PJU, dan sekarang sudah merambah ke tiang PJU.
“Makin merajalela,” imbuhnya.
Anggota DPRD Batam, Udin P. Sihaloho, menyayangkan aksi pencurian dan pengrusakan terhadap aset daerah. Padahal aset tersebut dibeli menggunakan uang rakyat.
Menurutnya perlu langkah yang tegas untuk menindak pencurian terhadap aset daerah. Berupa aturan dengan sanksi yang berat. Aturan yang dimaksud dapat berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwako).
Baca Juga: Apindo: PLN Batam Harus Memberi Kompensasi
“Supaya tidak ada lagi tindakan pencurian aset daerah,” ujar Udin.
Seperti aturan yang dilakukan oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di Kota Medan. Hal itu dinilai cukup efektif, karena bagi siapapun yang mencuri rel kereta api, para penadah tidak akan berani untuk membeli dari para pelaku.
“Karena ada logo PJKA, penadah tak mau ambil resiko, dengan begitu pelaku pencuri tidak bisa menjual hasil curiannya, kalau itu diberlakukan di Batam pasti berhasil,” kata dia.(*)
Reporter: Yulitavia