Senin, 30 September 2024

Tidak Ada Lagi Jalan Provinsi di Kota Batam, Pemprov Gesa Tuntaskan Proyek Jalan di Batam

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 485 tahun 2023 tentang ruas jalan provinsi, Pemprov Kepri sudah menegaskan, Kota Batam tidak lagi memiliki jalan provinsi.



Jalan Ruska Parah Dalil Harahap 6 scaled e1690125756984
ilustrasi jalan rusak F Dalil Harahap/Batam Pos

Namun demikian, ada beberapa pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan yang sedang digesa Pemprov Kepri melalui APBD TA 2023 ini.

“Pemprov Kepri sudah melepaskan seluruh jalan provinsi di Batam sejak bulan April 2023 lalu,” ujar Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri, Suji Hartanto, Selasa (25/7) di Tanjungpinang.

Menurutnya, lewat APBD TA 2023 ini, Pemprov Kepri telah mengalokasi anggaran lebih kurang Rp10 miliar untuk melakukan beberapa pekerjaan jalan di Batam.

“Meskipun statusnya sudah dilepas, namun pekerjaan yang sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Kepri tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Ditegaskannya, peningkatan jalan maupun pemeliharaan dilakukan Pemprov Kepri sampai tahun 2023 ini. Karena selanjutnya, menjadi kewenangan dari Pemko Batam.

“Karena sejak April 2023 lalu, sudah tidak ada lagi ruas jalan provinsi di Kota Batam didalam SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023,” tutupnya.

 

Ini Daftar Pekerjaan Jalan Pemprov Kepri di Batam Tahun 2023

  • Peningkatan jalan menuju masjid di Marina City Kota Batam Rp999 juta
  • Pemotongan jalan di Sp. Polsek batu aji kota batam Rp999 juta
  • Peningkatan jalan Tiban Indah Kota Batam Rp999 juta
  • Peningkatan jalan mergong Kota Batam Rp3 M
  • Peningkatan jalan Bukit Pesona Piayu Rp1 M
  • Jalan Muka Kuning-Tanjungpiayu Rp3 M

 

Reporter: Jaelani

spot_img

Update