Selasa, 26 November 2024

Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Kendaraan melintas di simpang lampu lalu lintas depan Graha Sulaiaman, Nagoya, Minggu (17/9). bagi kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun akan dihapus datanya. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan pada tahun depan atau 2024 mendatang akan berlaku UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ). Khususnya pasal 74 dimana diatur mengenai wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun otomatis data kendaraan di sistem akan dihilangkan.

“Di dalam pasal tersebut dijelaskan dimana bahwa 5 tahun per 2 tahun wajib pajak tidak membayarkan pajaknya otomatis di sistem akan dihilangkan pajaknya. Otomatis kendaraan tersebut akan menjadi mobil bodong,” beber Diky.


Baca Juga: Hindari Status Motor Bodong, Bapenda Kepri Imbau Penunggak Bayar Pajak Kendaraan

Oleh karena itu, Diky mengajak masyarakat Kepri untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena waktu program pemutihan pajak ini sangat singkat. Hanya satu bulan.

“Sebagai Kepala Bapenda, saya meminta kepada masyarakat Kepri untuk segera melaksanakan pembayaran pajak. Karena waktunya juga hanya satu bulan. Manfaatkanlah sebaik mungkin, mudah-mudahan relaksasi yang diberikan oleh pak Gubernur kepada masyarakat Kepri bermanfaat,” katanya.

Hingga bulan Oktober 2023, Bapenda Provinsi Kepri mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 394 miliar, atau 87 persen dari total target tahun ini sebesar Rp 453 miliar.

“Realisasi pajak kendaraan khusus untuk kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sudah hampir 90 persen di triwulan 4 ini. Mudah-mudahan nanti di akhir triwulan 4 bisa kita penuhi,” sebutnya.

Baca Juga: Penggusuran di Ruli Kampung Pelita Ricuh, Jalan Diblokade Warga; Ini Videonya

Diky menjelaskan, pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut memberikan diskon PKB sebesar 50 persen keringanan pokok tunggakan PKB, yaitu pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

“Jadi tiga insentif ini yang diberikan oleh Gubernur kepada masyarakat Kepri yang tentunya kami juga berharap agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak-pajak kendaraannya,” harapnya.

Baca Juga: Ini Penyebab 1.668 Pelamar CASN Pemko Batam TMS

Pantauan di ruang pelayanan Samsat Batam Center, di hari ketiga pelaksanaan pemberian insentif ini, antrean sudah terlihat sejak pagi.

Warga rela antre, agar bisa mendapatkan program pemutihan pajak ini. Diharapkan program ini bisa memberikan dampak baik terhadap validasi data di tahun depan. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update