Senin, 19 Januari 2026

Tidak Bayar Pajak, Data Kendaraan Dihapus

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya. bersama Kepala UPTD PPD Batam Center, Kanit Turjawali Polresta Barelang Iptu Yelviss memimpin razia pajak kendaraan bermotor Simpang Gelael Batam Centre,, Rabu (30/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Dicky Wijaya mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Pemprov Kepri Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 16 Oktober

“Iya kami juga ingin menyampaikan terkait UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan agar seluruh wajib pajak bisa segera ikut program saru bulan kedepan guna menghindari penghapusan data kendaraaan wajib pajak,” ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda Kepri, sebanyak 928.394 unit kedaraan berstatus aktif dan 544.636 unit dengan status tidak aktif. “Artinya masih ada 40 persen kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut,” kata dia. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update