batampos – Pesta Demokrasi lima tahunan sudah semakin dekat. Penyelenggara Pemilihan Umum dan jajaran Kepolisian semakin gencar menyampaikan persiapan untuk kesuksesan pemilihan umum tersebut. Sosialisasi atau himbauan ini lebih pada larangan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan Umum.
Misalnya, berkampanye di tempat ibadah tidak diperbolehkan karena tempat ibadah tempat yang netral untuk masyarakat.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril menuturkan, sesuai dengan aturan pemilu, tempat ibadah memang bukan tempat untuk berkampanye dan memasang alat peraga kampanye. Tempat ibadah adalah tempat untuk beribadah sehingga dilarang untuk berkampanye.
“Makanya kita himbau untuk tidak ada aktifitas kampanye dan APK di dalam kawasan rumah ibadah. Selain aturan yang mengikat juga kita harus menghormati dan menghargai jamaah yang melaksanakannya shalat jumat. Kalau sibuk dengan urusan kampanye kan mengganggu kekhusukan orang beribadah. Ini yang harus dipahami,” ujar Zulhadri.
Baca Juga:Â Memasuki Masa Tenang Seluruh Baliho dan Alat Peraga Kampanye Bakal Ditertibkan
Jajaran kepolisian juga melakukan himbauan serupa. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi pemilu aman, damai dan jujur, polisi juga mengingat masyarakat untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Inilah yang dilakuan jajaran Polsek Seibeduk melalui kegiatan salat subuh keliling ke pemukiman warga, sepanjang akhir pekan kemarin.
“Dalam rangka cooling System Situasi Kamtibmas wilayah hukum Polsek Sungai Beduk guna mendukung mensukseskan Kegiatan Operasi Mantap Brata (OMB) tahun 2023-2024, juga terkait kesuksesan Pemilu nanti kita lakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Salah satunya adalah larangan berkampanye di tempat ibadah. Kita sampaikan secara baik dan humanis kepada masyarakat bahwa memang itu dilarang. Tempat ibadah ya untuk beribadah,” ujar Kapolsek Seibeduk AKP Syarifuddin. (*)
Reporter: Eusebius Sara