Sabtu, 23 November 2024

Tidak Capai Target, Dishub Batam Hanya Kantongi Rp6 M dari Retribusi Parkir Tepi Jalan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Capaian retribusi parkir tepi jalan di Batam belum memenuhi target.

batampos – Potensi retribusi parkir tepi jalan masih dioptimalkan hingga tutup tahun 2022 ini. Berdasarkan informasi, total parkir tepi jalan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp6 miliar lebih. Meski meski begitu, angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim menjelaskan saat ini pihaknya masih mengupayakan menarik tunggakan parkir yang masih belum dilunasi oleh pelaku usaha. Beberapa tunggakan parkir berlangganan juga diupayakan untuk tertagih semua, agar target bisa lebih optimal jelang akhir tahun ini.


“Masih ada beberapa objek retribusi berlangganan yang belum membayar kewajiban mereka. Jadi kami sudah minta mereka untuk melunasi tunggakan mereka. Pertimbangnya, karena kondisi perekonomian yang sudah terus membaik,” kata dia, Selasa (27/12).

Baca Juga: Begini Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Batam

Salim mengungkapkan hingga saat ini capaian retribusi parkir tepi jalan masih jauh dari harapan. Ia mengakui beberapa upaya sudah dilakukan termasuk menagih pitung yang ada. Upaya lain sudah menaikkan target setiap titik parkir tepi jalan. Namun nyatanya belum berjalan maksimal, karena target yang diberikan sangat besar.

Kalau potensi retribusi parkir tepi jalan seperti yang sudah disurvei beberapa tahun lalu adalah Rp30 miliar. Namun setelah dikurangi dengan biaya opasional, setoran yang bersih menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkisar Rp7-10 miliar.

“Awal tahun kita ditarget Rp40 miliar, terus di APBD-P menjadi Rp15 miliar, padahal kami mengusulkan Rp7 miliar. Hingga sekarang ini hasil evaluasi yang terkumpul baru Rp6 miliar. Namun kami tetap maksimalkan kinerja, mudah-mudahan akhir tahun bisa lebih banyak yang bisa dikumpulkan,” ujarnya.

Baca Juga: Beli Gas Subsidi Pakai KTP Sudah Diterapkan di Batam

Terkait rencana untuk menyerahkan pengelolaan parkir tepi jalan pada pihak ketika, Salim menyebutkan masih menunggu Peraturan Wali Kota Batam. Ini juga merupakan salah satu upaya yang dinilai mampu mendongkrak capaian tahun 2023 mendatang.

“Masih dibahas Perwako-nya. Kita nunggu draf PP turunan UU no 1 Tahun 2022 ttg retribusi. Rencananya untuk pemilihan pihak ketiga kami akan lelang awal tahun nanti,”imbuhnya.

Selain itu, Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam ini juga menepis isu soal kenaikan tarif parkir tepi jalan. Sejauh ini, untuk parkir tepi jalan roda dua masih Rp1 ribu, sedangkan roda empat Rp2 ribu. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update