Jumat, 20 September 2024
spot_img

Tidak Sanggup Bayar UMK 2024, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan

Berita Terkait

spot_img
IMG 7768 1
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid (ANTARA/Jessica)

batampos – Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar UMK 2024 sesuai aturan, bisa mengusulkan penangguhan pembayaran. Hal ini sudah diatur untuk mekanismenya. Perusahaan bisa mengusulkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

“Ditangguhkan itu bukan berarti tidak dibayar. Hanya menunda penerapan. Misalnya kondisi perusahaan belum stabil, atau ada alasan lain. Sehingga nanti tetap dibayarkan kewajiban ini,” terangnya.



Untuk UMK tahun 2024 ini relatif diterima oleh perusahaan yang ada di Batam. Jadi tidak ada yang melaporkan keberatan dengan besaran UMK tersebut, apalagi mengajukan penangguhan pembayaran upah.

Baca Juga: 8.243 Orang Ditolak Berangkat dari Batam ke Luar Negeri, Ini Penyebabnya

Pertumbuhan ekonomi Batam yang cukup terjaga baik juga membantu menjaga kemampuan pengusaha dalam membayar upah.

Kecuali di sektor tertentu yang mungkin mengalami kesulitan akibat melemahnya pasar global. Seperti sektor garmen yang saat ini terus mengalami penurunan permintaan dari pasar global. Kemungkinan akan kesulitan membayar upah ketika terjadi kenaikan UMK tahun 2024 ini.

“Namun begitu kita berharap tidak ada lagi perusahaan garmen yang tutup di Batam. Kita berharap mereka tetap bertahan untuk membuka usaha di Batam. Kepada pemerintah mungkin bisa diberikan insentif agar perusahaan perusahaan di sektor ini bisa tetap bertahan berusaha di Batam,” harapnya.

Kepada perusahaan yang lain, tentunya diimbau untuk membayar upah minimum sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kesempatan Urus Sertifikat Halal, Gratis

Selain itu, agar struktur dan Skala Upah di masing-masing perusahaan dapat disesuaikan dengan nilai UMK yang baru ini. Jadi pekerja yang tidak menerima upah minimum pun, akan mengalami kenaikan upah sesuai dengan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan produktivitas kerja karyawan dan juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam membayar kenaikan upah.

“Kepada para pekerja, kita imbau untuk senantiasa tetap memperhatikan produktivitas kerja dan selalu meningkatkan kompetensi kerjanya. Supaya perusahaan tempatnya bekerja bisa maju yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan pekerja itu sendiri,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img
spot_img

Update