batampos – Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kini tengah melengkapi berkas penyidikan kasus ballpress usai mendapat P19 dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Berkas perkara yang melibatkan dua pengusaha Batam tersebut kini masih perlu ditindaklanjuti agar segera masuk proses pengadilan.
“Minggu depan mau kita kirim ulang, ada beberapa petunjuk jaksa,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Kamis (1/6).
Farouk menyebutkan proses hukum perkara dua penyelundup ballpress dua kontainer sedang dilengkapi Ditreskrimsus Polda Kepri. Sementara untuk kedua tersangka, sampai saat ini tetap menjalani penahanan.
“Dua tersangka masih tetap ditahan,” sebutnya.
Baca Juga: 1.500 Orangtua Daftar Akun dan Uji Coba Sistem PPDB SD Negeri di Batam
Ia menyebutkan terkait status barang bukti dua kontainer berisi ballpress pakaian bekas tersebut, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan.
“Barang bukti masih menunggu putusan pengadilan. Apakah dimusnahkan nantinya, itu dari putusan pengadilan,” bebernya.
Adapun barang bukti dua kontainer itu bermuatan 1.200 karung.
Dua kontainer ballpress ini ditangkap dari pergudangan kawasan Industri Tunas Regency 2 Batam Center pada Februari silam.
Seiring berjalannya proses penyidikan, Polda Kepri akhirnya menetapkan pengusaha yakni Tommy dan Rini sebagai tersangka.
Baca Juga: Sempat Diadang Cuaca Buruk, JCH Kloter 13 Diberangkatkan dari Embarkasi Batam
Dari hasil gelar perkara, tersangka Tommy yang juga direktur perusahaan Tunas Regency 2 menjadi orang yang mengimpor barang bekas. Sedangkan tersangka Rini ditetapkan tersangka lantaran turut serta terlibat, membantu proses pengimporan barang bekas tersebut.
Kedua pelaku terjerat pasal undang-undang tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (*)
Reporter: Azis Maulana