batampos – Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat RT/RW Perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi datangi Polsek Sagulung, Kamis (14/3) siang. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh kontraktor pembangunan tower telekomunikasi terhadap warga yang dilaporkan ke Polsek Sagulung pada, 30 Desember 2023 lalu. Hingga saat ini terlapor yakni tiga orang pelaku pengeroyokan belum juga ditangkap.
“Kami ingin tahu apa kendalanya. Sudah tiga bulan loh laporan ini,” ujar Marlon Hasibuan, korban pengeroyokan yang juga ikut mendatangi Mapolsek Sagulung.
Menurut Marlon dan warga yang datang, saat kejadian, pihak kontraktor hendak mendirikan paksa tower telekomunikasi di dalam fasum perumahan mereka. Masyarakat menolak sehingga terjadi aksi penganiayaan tersebut.
Ketua RT 08/RW 17 Perumahan Rexvin Boulevard Arfan Supani sebut masyarakat punya alasan yang kuat menolak pembangunan tower dalam perumahan mereka karena akan memakan lahan fasum perumahan dan pembangunan yang dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat.
“Pembangunan tower itu memang tak jadi di dalam fasum. Tapi ada kejadian pengeroyokan dan sudah dilaporkan sejak Desember. Itu yang dipertanyakan warga kami saat ini,” ujar Arfan di Polsek Sagulung.
Selain kasus pengeroyokan ini, perwakilan masyarakat Rexvin Boulevard ini juga kembali mempertanyakan tindakan sewenang-wenang pihak kontraktor yang sama, yang mana saat ini membangun tower serupa di depan gerbang masuk Perumahan mereka. Warga tetap menolak sebab, kasus sebelumnya pihak kontraktor tidak bisa menunjukkan surat perizinan yang sah dari instansi pemerintah terkait.
“Lagian kita sudah lapor polisi terkait masalah yang di dalam. Mereka tak dipanggil (untuk pemeriksaan), kok malah datang bangun lagi depan perumahan kami. Seperti kebal hukum mereka ini, ” ujar Tamrin, warga lainnya.
Pembangunan tower di depan perumahan mereka ini juga sudah dilaporkan ke instansi terkait seperti BP Batam, Dinas Cipta Karya dan pihak kecamatan. Hasilnya memang tak ada izin pembangunan tower yang bisa ditunjukkan oleh pihak kontraktor. Dari BP Batam warga hanya mendapati izin penggunaan lahan dan itu titiknya bukan di lokasi depan perumahan mereka, melainkan di Bukit Permata.
Camat Sagulung M Hafiz Rozie sebelumnya mengaku sudah menindak lanjutin aduan masyarakat tersebut. Dia sudah koordinasikan dengan Dinas Cipta Karya untuk perizinan pembangunan tower tersebut. “Masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas Cipta Karya. Kalau memang tak ada izin tak boleh bangun,” ujar Hafiz.
Pihak kontraktor saat dikonfirmasi sebelumnya tetap dengan pernyataan sebelumnya, bahwa aktifitas pembangunan tower BTS tersebut sudah sesuai prosedur. “Terkait pendirian Tower BTS dimaksud sudah mengurus ijin. Ijin lokasi dan ijin titik sesuai aturan dan peraturan yg berlaku,” ujar Lukman Nadeak, perwakilan pihak kontraktor.
Dia bahkan sebut Komplainan warga tersebut tidak beralasan sebab tidak ada warga dalam radius ketinggian menara tersebut. “Dan BTS ini dibangun untuk kebutuhan masyarakat secara umum akan layanan telekomunikasi yang baik. Dan kami harapkan pemerintah dan instansi dapat memberi pemahaman dan penjelasan kepada warga Batam secara umumnya, bahwa yg dilakukan provider adalah membangun infrastruktur untuk kemajuan dan pemerataan sinyal yg lebih baik, sehingga kota Batam menjadi smart city yang tercover sinyal selular yang baik,” ujarnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara