Jumat, 20 September 2024
spot_img

Tiga Bulan Pertama, PSDKP Batam Tangani Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Fishing

Berita Terkait

spot_img
Kapal Tangkapan PSDKP Dalil Harahap 4
Ilustrasi. Kapal tangkapan PSDKP Batam. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam tangani dua kasus kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia sejak awal Januari lalu. Dua KIA yang diamankan ini berasal dari Malaysia. Ada dua tersangka yakni nahkoda dari masing-masing kapal yang sedang diproses.

Tangkapan terakhir terjadi pada, Kamis (25/4) lalu yakni kapal PKFB 1269 yang ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di perairan selat Malaka. Kapal ikan ini tidak dilengkapi dokumen perizinan, serta menggunakan alat tangkap terlarang atau alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl.



“Ada dua KIA yang sedang kita tangani di triwulan pertama ini. Masih dalam proses hukum, ” ujar Kepala PSDKP Batam Turnamen Hardianto melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan pengawasan Anam.

Penangkapan dua KIA yang melakukan ilegal fishing ini merupakan komitmen dari KKP untuk dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan, dan juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas illegal unreported and unregulated fishing.

“Masih rawan dengan aksi pencurian ikan ini dan kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan, ” kata Anam.

Kapal-kapal bermasalah bersama para tersangka masing-masing sedang dalam proses hukum dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update