batampos – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji kembali mempertahankan status sebagai rumah sakit dengan label paripurna atau bintang lima. Ini yang ketiga kali diterima oleh RSUD sejak tahun 2015 lalu. Dengan label tersebut RSUD dipandang bagus dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Label ini diberikan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sesuai dengan penilaian standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sebelum mempertahankan label tersebut, KARS sudah terlebih dahulu melakukan penilaian yang dimulai tanggal 5 Desember 2022 lalu.
“Alhamdulillah, ini yang ketiga kalinya kita raih label Paripurna Bintang Lima. Pertama tahun 2015, kedua 2019. Semoga kedepannya lebih baik lagi,” ujar Direktur RSUD Embung Fatimah Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari, Senin (20/2).
Baca Juga:Â Fuel Card Resmi Berlaku di Batam, Pembelian Pakai Brizzi Akan Ditolak
Dengan kembali diterimanya status ini RSUD Batam tentunya komitmen dengan layanan kesehatan kepada masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan akan terus dibenahi sehingga benar-benar berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
“Memang masih ada kekurangan, tapi kita tetap komit untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat kedepannya. Semoga kedepannya lebih bagus lagi. Kita punya target kedepannya harus Join Commission International atau go internasional. Jadi bisa bersaing dengan RS luar negeri karena kita berhadapan langsung dengan negara tetangga,” ujar Sri.
Untuk label bintang lima ini penilaian, sebut Sri, meliputi banyak hal diantaranya, kepatuhan dengan layanan kesehatan kepada masyarakat, fasilitas penunjang hingga lingkungan rumah sakit yang bersih dan rapi. “Kriteria itu masuk semua sama kita dan semoga kedepannya lebih baik lagi,” kata Sri.
Baca Juga:Â Dinas Pendidikan Bentuk Satgas untuk Awasi Aktivitas Siswa di Jam Sekolah
Seperti diketahui RSUD Embung Fatimah Batam merupakan pengembangan dari Puskesmas Batuaji yang berdiri sejak, 8 Oktober 1986. Tahun 1988 naik jadi Puskesmas rawat inap dengan kapasitas enam tempat tidur. Seiring perkembangan Kota Batam dan tuntutan kebutuhan masyarakat, Puskesmas ini dikembangkan menjadi RSUD tipe D.
Pada awal penetapan BLUD, RSUD Kota Batam yang merupakan rumah sakit tipe D, kemudian pada tahun 2011, RSUD pindah ke Jl. R.Soeprapto Blok D 1-9 Batu Aji dan berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam, serta ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tipe C dengan jumlah tempat tidur 112.
Pada tahun 2012 RSUD Embung Fatimah terakreditasi 5 (lima) pelayanan dengan kapasitas 220 tempat tidur. Pada tahun 2014, RSUD Embung Fatimah Kota Batam ditetapkan menjadi rumah sakit tipe B. Seiring waktu berjalan pada tanggal 18 November 2015 RSUD Embung Fatimah Kota Batam telah dilakukan survey oleh Tim KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) Kementerian Kesehatan.Pada tahun yang sama tepatnya tanggal 14 Februari 2015 RSUD Embung Fatimah Kota Batam ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional.
Kenaikan status tersebut tidak lepas dari berbagai peningkatan dan pengembangan yang dilakukan oleh RSUD Embung Fatimah Kota Batam sebagai jawaban atas tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan rujukan masyarakat Kota Batam. (*)
Reporter : Eusebius Sara