
batampos – Kondisi tiga korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Tiban Centre, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, terus membaik. Ketiganya merupakan korban tabrakan truk bernomor polisi BP 8094 ZH yang terjadi beberapa waktu lalu. Setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU dan PICU, mereka kini telah dipindahkan ke ruang perawatan biasa di lantai 5 Rumah Sakit BP Batam (RSBP).
Humas RSBP Batam, Dirman, mengatakan ketiga pasien tersebut masing-masing bernama Roy Nainggolan Parhusip, Andi Yono, dan Muhammad Hafidz. Mereka sempat menjalani penanganan medis darurat dan tindakan lanjutan di kamar operasi akibat luka berat yang dialami.
“Alhamdulillah, setelah dibawa ke IGD, langsung dilakukan tindakan kegawatdaruratan yang mengancam nyawa. Kemudian dilakukan operasi oleh dokter sesuai penanganan masing-masing pasien. Setelah itu mereka menjalani observasi dan pemantauan ketat di ICU dan PICU dalam melewati masa kritis,” ujar Dirman, Jumat (9/5).
Baca Juga: Sepekan, Kecelakaan Maut di Tiban Centre Belum Ada Tersangka
Ia melanjutkan, saat ini seluruh pasien sudah berada di ruang rawat inap karena kondisi kesehatan yang semakin stabil.
“Kondisi ketiga pasien berangsur membaik dan sudah menjalani perawatan di ruang rawat biasa. Mereka sudah dua hari terakhir ini dipindahkan dari ruang ICU,” jelasnya.
Dirman menyebutkan, dua pasien yakni anah dan anak sudah diperbolehkan pulang dan akan melanjutkan perawatan secara rawat jalan. Sementara satu pasien lainnya masih menjalani pemulihan di rumah sakit.
“Kalau kondisi terus membaik, kemungkinan satu pasien lagi juga bisa dipulangkan besok. Mohon doa dan dukungan dari semua pihak agar proses pemulihan berjalan lancar,” tambahnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tiban, DPRD Batam: PT Budi Jasa Lalai, Operasional Harus Dihentikan Sementara
Meski kondisi fisik ketiga korban mulai pulih, pihak rumah sakit juga memperhatikan aspek psikologis mereka. “Biasanya setelah masa kritis dan pemulihan fisik selesai, pasien masih perlu penanganan terhadap trauma psikis. Ini terus kami pantau dan evaluasi,” kata Dirman.
Sebelumnya, kecelakaan di Tiban Centre yang melibatkan truk bermuatan itu menyebabkan sejumlah warga mengalami luka serius. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Sebelumnya, Manajer Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepri, Bendesa Mas Sutariana, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga hadir langsung untuk memastikan korban mendapat perawatan dan haknya terpenuhi.
“Begitu kami menerima informasi kecelakaan, tim langsung turun ke Rumah Sakit BP Batam untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang layak,” ujarnya.
Dari kecelakaan tersebut, empat orang menjadi korban, termasuk satu korban meninggal dunia atas nama Kristian Natanael Parhusip atau Ope, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan pulang kerja bersama adiknya.
Kepada tiga korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan bantuan biaya pengobatan masing-masing sebesar Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50 juta diserahkan langsung kepada orang tua korban.
“Ini adalah bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Kami pastikan semua korban mendapatkan haknya dengan cepat dan tepat,” tambah Sutariana.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan bahwa berdasarkan data, kendaraan tersebut terakhir menjalani uji KIR pada 23 Desember 2023. Masa berlakunya habis pada 29 Juni 2024 dan hingga kini tidak diperpanjang.
“Artinya ini mati KIR. Seharusnya kendaraan melakukan uji KIR setiap enam bulan untuk memastikan kelayakan teknisnya,” ujar Salim. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



