Kamis, 22 Januari 2026

Tiga Kurir 25 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tiga terdakwa menjalani sidang secara online. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Tiga kurir 25 kilogram sabu dijatuhi pidana seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.

Ketiga terdakwa yakni Nurhadiyanto, Haru Mulia dan Murtala, yang akhirnya menerima vonis tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim David P Sitorus menegaskan ketiga terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Dimana ketiganya terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Imbau Dinas Pendidikan Patuhi Ketentuan RDT

“Karena sudah terbukti, maka para terdakwa sudah seharusnya dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuataanya,” jelas David.

Dijelaskan David, hal yang memberatlan perbuatan ketiga terdakwa, karena dapat merusak masa depan bangsa, serta tak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan Narkotika. Memperhatikan, unsur pasal telah terpenuhi, maka majelis hakim menghukum ketiga terdakwa, sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Nurhadiyanto, Haru Mulia dan Murtala, Masing-masing seumur hidup penjara,” jelas David.

Baca Juga: Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Atas putusan. Itu ketiga terdakwa menerima. Begitupun jaksa penuntut umum, karena tuntutan sama persis dengan putusan.

Diketahui, ketiganya ditangkap pada 7 November 2022 oleh polisi saat hendak membawa pesanan sabu seberat 25 kilogrram lebih. Ketiga terdakwa dijanjikan upah Rp 35 juta untuk mengatarkan sabu kepada seseorang yang berstatus DPO di kawasan Nagoya.(*)

Reporter: Yashinta

Update