batampos – Nurhadiyanto, Haru Mulia dan Murtala, tiga kurir sabu 25,5 kilogram dinyatakan bersalah oleh Jaksa penuntut umum (JPU) karena menjadi perantara narkotika. Ketiganya pun dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang beragendakan tuntutan.
Kemarin, ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara online dari Rutan Batam, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Permohonan itu disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Vierki Siahaan langsung di depan majelis hakim.
“Meminta majelis hakim agar memberi keringanan hukuman terhadap para terdakwa,” ujar Vierki.
Baca Juga: Warga Tanjunguncang Meninggal Dunia Saat Begadang Tampung Air
Menurut Vierki, para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, dan memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa selama persidangan juga bersikap sopan dan koperatif.
“Memohon agar majelis hakim memberi hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa, karena menyesali perbuatannya,” jelas Vierki.
Sementara, JPU Karya So Immanuel mengaku tetap pada tuntutan. Yakni menuntut ketiga Terdakwa untuk dihukum seumur hidup. Karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hakatau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram”, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Tetap pada tuntutan,” jelas Noel.
Usai mendengar tanggapan Jaksa, majelis hakim yang dipimpin David Sitorus menunda sidang hingga minggu depan. Dengan agenda putusan.
Diketahui, ketiganya ditangkap pada 7 November 2022 oleh polisi saat hendak membawa pesanan sabu seberat 25 kilogram lebih. Ketiga terdakwa dijanjikan upah Rp 35 juta untuk mengantarkan sabu kepada seseorang yang berstatus DPO di kawasan Nagoya. (*)
Reporter: Yashinta