batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Batam. Aset yang disita berupa tiga unit mobil mewah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, aset tersebut disimpan tersangka di Ruko Green Land, Batam Center. Diduga, lokasi penyembunyian aset tersebut adalah rumah keluarga sang istri, Nurlina Burhanuddin.
”Tim penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP,” ujar Ali, Kamis (21/9).
Adapun aset yang disita tersebut berupa mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak, mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak, mobil merek Toyota tipe Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

Mobil mewah milik Andhi Pramono disita KPK dari sebuah Ruko di Green Land, Batam Center, Kamis (21/9).
”Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan) Klas II Tanjungpinang,” kata Ali.
Diketahui, dalam beberapa bulan belakangan, KPK beberapa kali melakukan penggeledahan rumah dan kantor di Batam. Penggeledahan ini untuk mencari sumber dan aliran dana yang diterima Andhi Pramono.
Dari lokasi penggeledahan di Batam, penyidik KPK mendatangi kantor yang bergerak di bidang minyak dan gas, serta rokok. Bahkan, Andhi disinyalir masih memiliki aliran dana lainnya dari usaha ilegal di Batam.
Andhi saat ini tengah di-proses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor. Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.
Penerimaan uang itu dilakukan melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee. Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.
Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG



