Minggu, 10 November 2024

Tiga Pelaku Curanmor Dibawah Umur Dibekuk Polisi, Satu Residivis

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selalu meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Sekupang.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masih anak di bawah umur yakni AN, 17, MW, 16, dan IG, 14. Satu di antaranya, AN merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Otak pelakunya yang umur 17 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, satu pelaku adalah seorang residivis kasus sama (Curanmor, red),” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra, Selasa (2/10).

Baca Juga: Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Sampaikan Tuntutan Kenaikan Upah

Dikatakannya, ketiga pelaku, ditangkap di kawasan Melcem, Batuampar usai mencuri sepeda motor Honda Beat. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor hasil curian mereka di daerah Tiban.

“Ditangkapnya di Melcem Jumat (29/9) kemarin siang, dan aksinya di Tiban Global pada Kamis (28/9),” tuturnya.

Ketiga pelaku yang masih di bawah umur itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang. Pelaku terancam 7 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Pengakuan ASN Pemprov Kepri yang membunuh WNA Singapura

Anton warga Tiban mengaku aksi pencurian sepeda motor ini sudah cukup meresahkan masyarakat Apalagi, sudah banyak warga yang menjadi korbannya. “Kami berharap patroli polisi ditingkatkan guna meminimalisir curanmor ini,” ujar Anton saat menggelar Jumat Curhat bersama Polsek Sekupang. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update