Senin, 12 Januari 2026

Tiga Perusahaan Batam Terlibat Impor 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Impor ilegal
KLH menggagalkan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berbentuk 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. (ANTARA)

batampos – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berbentuk limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Seluruh limbah tersebut dipastikan akan dikembalikan ke negara asal setelah hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran berat terhadap aturan impor limbah B3.

“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dilansir Antara, Minggu (5/10).

Hanif menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendeteksi aktivitas mencurigakan pada pengiriman dari Amerika Serikat ke Batam antara 22–27 September 2025.

KLH kemudian mengirim surat resmi ke Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pengimpor.

Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam menunjukkan bahwa tiga perusahaan menjadi pemilik barang dalam 73 kontainer tersebut adalah PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), meliputi circuit board, kabel karet, CPU, hard disk, hingga komponen elektronik bekas.

Semua kontainer kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.

Masuknya limbah elektronik ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku yang memasukkan limbah B3 ke Indonesia dapat dipidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp5–15 miliar.

Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU Lingkungan Hidup,” ujar Rizal. (*)

Update