batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus pengelolaan pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria, Batam. Ketiga terdakwa, yakni M. Indra Setiawan, Fauziah Mareta, dan Juhari alias Ari, dinyatakan bersalah atas tindak pidana narkotika, divonis dengan 5 tahun hingga 13 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Tiwik menegaskan ketiga terdakwa bersalah dan harus dihukum. Sebagaimana terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Tiwik.
Tiwik menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, tak berbelit-belit dan menyesal.
Baca Juga: Enam Tahun Tak Beroperasi, Kondisi Pasar Wan Seorang Beni Memprihatinkan
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jauhari alias Ari dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Tiwik.
Untuk terdakwa Fauziah Mareta divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara. Sedangkan untuk suaminya, Indra dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana, dikurangi dengan selama terdakwa ditahan,” tegas Tiwik.
Atas putusan itu, terdakwa diminta untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum.Penasehat hukum ketiga terdakwa, Elisuita dari LBH Suara Keadilan, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut.
“Para terdakwa langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim,” ujar Elisuita.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Jauhari alias Ari dituntut 18 tahun penjara. Sementara terdakwa Fauziah Mareta dan M Indra masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 15 dan 10 tahun.
Baca Juga: Operasi Penangkapan Buaya Lepas di Pulau Bulan Terus Berlanjut
Diketahui, akhir bulan Mei lalu tim Ditnarkorba Polda Kepri melakukan pengrebekan kamar di Lantai 18 Apartemen Victoria yang diduga tempat pembuatan narkotika jenis sabu. Tiga orang diamankan dalam penggrebekan tersebut hingga berlanjut ke penggrebekan di salah satu kamar Hotel Planet Holiday, Batuampar.
Dari lokasi di duga pabrik sabu, polisi menyita barang bukti 68 botol dengan ukuran 500 ml, berisi Botol-botol berisi sabu cair itu rencananya akan dibawa ke Palembang sebanyak 10 botol, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi.
Dalam aksinya, para tersangka memiliki peranan yang berbeda. Tersangka berinisial FM dan IS disebut berperan sebagai pemesan sabu cair. Sementara tersangka AR memiliki peran sebagai peracik sabu cair menjadi kristal. (*)
Reporter: Yashinta